Fiqih

Fiqih Ringkas Makanan (ath’imah)


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat serta pengikutnya.

Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Makanan memiliki pengaruh yang sangat besar baik pada jasmani maupun rohani kita. Allah memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thoyib (baik). Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al Baqarah: 168) Lanjutkan membaca “Fiqih Ringkas Makanan (ath’imah)”

Fiqih

Marhaban Yaa Ramadhan


ramadhanKita bersyukur sebentar lagi insyaallah kita akan dipertemukan dengan bulan yang mulia, yaitu bulan Ramadhan. Bulan yang memiliki begitu banyak keutamaan dan disyariatkan di dalamnya berbagai macam ibadah yang mulia. Maka sudah sepantasnya kita bergembira menyambut bulan yang mulia ini.

Dahulu saat bulan Ramadhan datang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kabar gembira bagi para sahabatnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

 

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ, شَهْرٌ مُبَارَكٌ, كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ, فِيْهِ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةُ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ. فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ.

Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa terhalangi dari kebaikannya, maka ia telah terhalangi.” [HR. Ahmad dan an-Nasa`i. Dishahihkan Syaikh Albani]

Lanjutkan membaca “Marhaban Yaa Ramadhan”

Fiqih

Panduan Ringkas di Bulan Ramadhan


panduan ramadhanSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Bulan Ramadhan memiliki begitu banyak keutamaan dan disyariatkan di dalamnya berbagai macam ibadah yang mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihiwasallam memberi kabar gembira kepada para sahabatnya saat datang bulan Ramadhan dengan bersabda,

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ, شَهْرٌ مُبَارَكٌ, كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ, فِيْهِ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةُ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ. فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ.

Telah datang kepadamu Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah telah mewajibkan atas kalian puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa terhalangi dari kebaikannya maka ia telah terhalangi (dari kebaikan). (HR. Ahmad dan an-Nasa`i. Dishahihkan Syaikh Albani)

Bagi yang menginginkan panduan ringkas seputar puasa dan bulan Ramadhan silahkan klik link dibawah ini:

Link: https://archive.org/details/PanduanRingkasBulanRamadhan-abuZakariya1434h

Diawali dengan pembahasan tentang keutamaan bulan Ramadhan lalu dilanjutkan pembahasan tentang puasa Ramadhan, sholat tarawih, dan ibadah lainnya. Diakhir tulisan juga diberikan sedikit ulasan tentang hari raya iedul fithri dan hal-hal yang dilakukan setelah bulan Ramadhan berlalu. Semoga Allah memberi keikhlasan bagi penulis dalam menulis artikel yang singkat ini dan bermanfaat bagi pembaca serta kaum muslimin sekalian.

Disusun oleh Abu Zakariya Sutrisno, ST, MSc. Selesai disusun tanggal 26 Sya’ban 1433 (16 Juli 2012) di Sukoharjo. Direvisi 6 Sya’ban 1434 H (15 Juni 2013).

www.ukhuwahislamiah.com / sutrisno_link@yahoo.com

Fiqih

Sekilas Tentang Sujud Sahwi


sujudSyaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Sahwi menurut bahasa artinya lupa. Rasulullah pernah beberapa kali lupa dalam sholatnya. Lupanya beliau tersebut merupakan bentuk sempurnanya nikmat Allah atas umat dan juga menunjukkan kesempurnaan agama Islam. Supaya umatnya dapat mencontoh apa yang harus dilakukan jika lupa dalam sholat.

Diantara kejadian lupanya Rasulullah dalam sholat:

–          Salam setelah baru dua rekaat (padahal pada sholat yang rekaatnya empat)[1]

–          Salam setelah baru tiga rekaat [2]

–          Berdiri dari rekaat kedua padahal belum tasyahud awal [3]

Rasulullah bersabda,

فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Jika salah seorang diantara kalian lupa (dalam sholat) hendaknya sujud dua kali.” [4] Lanjutkan membaca “Sekilas Tentang Sujud Sahwi”

Fiqih

Adab Mendatangi Sholat


aSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Kita perlu mengetahui adab-adab yang disyariatkan sebelum sholat. Hal ini tidak lain karena sholat adalah ibadah yang agung sehingga perlu persiapan sebelumnya agar lebih sempurna dalam mengerjakannya.

Adab Berjalan Menuju Masjid

Hendaknya berjalan menuju masjid dengan sakiinah dan waqar (سكينة ووقار). Maksud dari sakinah adalah tuma’ninah dan pelan-pelan dalam berjalan. Adapun waqar maksudnya adalah tenang, tidak tergesa-gesa, menahan pandangan, merendahkan suara dan tidak banyak menoleh.  Rasulullah bersabda, “Jika sholat telah ditegakkan – dalam lafadz yang lain: jika kalian mendengar iqomat [1]- maka berjalanlah dengan tenang, apa yang kamu dapati maka sholatlah, apa yang terlewat darimu maka sempurnakan.” [2]

Hendaknya datang ke masjid lebih awal agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam dan dapat mengikuti jama’ah sholat dari awal. Hendaknya juga memendekkan langkah agar semakin banyak pahala yang didapat. Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang kalian berwudhu’ dengan memperbagus wudhu’nya lalu keluar menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk sholat maka tidaklah dia melangkah kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan darinya.” [3] Lanjutkan membaca “Adab Mendatangi Sholat”

Fiqih

Hukum Seputar Adzan dan Iqamat


Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Sebagaimana diketahui bahwa sholat fardhu yang lima harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh dikerjakan sebelum datang waktunya. Allah mensyariatkan adzan sebagai bentuk pemberitahuan atas masuknya waktu sholat karena banyak manusia yang tidak mengetahui masuknya waktu sholat atau sibuk dengan sesuatu sehingga tidak perhatiaan padanya.

Dalil Pensyariaatan Adzan

Adzan disyariatkan pada tahun pertama hijriah. Pada saat Rasulullah dan para sahabat bermusyawarah tentang cara mengumumkan awal waktu sholat, Abdullah bin Zaid diperlihatkan (tatacara) adzan pada mimpinya lalu mimpi tersebut dibenarkan dengan wahyu (oleh Rasulullah) [1]. Allah juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (QS Al Jumu’ah: 9)

Allah juga berfirman,

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ

Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sholat.. (QS AL Ma’idah: 58)

 

Kandungan Bacaan Adzan dan Iqomat

Adzan dan iqomat memiliki bacaan dzikr yang khusus yang mendandung masalah-masalah aqidah dan keimanan. Rinciannya,

  1. Pertamanya adalah takbir yaitu mengagungkan Allah jalla wa ‘ala.
  2. Bacaan syahadatain yang mengandung penetapan keesaan Allah dalam ibadah dan penetapan kerasullah bagi Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassallam.
  3. Lalu seruan untuk sholat yang mana dia adalah tiang dari agama.
  4. Lalu seruan kepada al falah yaitu keberuntungan dan keberadaan dalam kenikmatan yang tetap.
  5. Lalu ditutup dengan takbir dan kalimatul ikhlas (laa ilaaha illallah) yang mana ia adalah dzikir yang paling utama dan paling mulia. Andaikata kalimat tersebut ditimbang dengan langit dan segala isinya –selain Allah – dan bumi yang tujuh beserta isinya maka akan lebih berat karena keagungan dan keutamaannya. Lanjutkan membaca “Hukum Seputar Adzan dan Iqamat”
Fiqih

Hukum Seputar Haidh, Istihadhah dan Nifas


mawarSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salah atas Rasulullah dan pengikutnya.

Pertama: Haidh dan Hukum Seputarnya

Allah ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al Baqarah: 222)

Haidh adalah darah normal dan bawaan yang keluar dari dalam rahim wanita pada waktu tertentu. Seorang wanita yang haidh memiliki hukum-hukum tertentu baik saat atau selesai dari haidhnya, diantaranya:

  1. Seorang wanita sedang haidh tidak sholat dan tidak pula puasa dimasa haidhnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, “Jika haidh menghampirimu maka tinggalkanlah sholat” [1]. Jika ia tetap puasa dan sholat maka tidak sah, bahkan berdosa karena tidak sesuai dengan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan.
  2. Jika ia telah suci dari haidhnya maka ia wajib mengadha’ puasanya dan tidak mengadha sholat. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama’ atasnya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami haidh di masa Rasulullah maka kami disuruh untuk mengadha puasa dan tidak disuruh untuk mengadha sholat.”[2]
  3. Seorang wanita yang haidh tidak boleh thawaf di baitullah, membaca al Qur’an, dan juga berdiam di masjid. Haram bagi suaminya menggaulinya di kemaluan sampai selesai haidhnya kemudian mandi. Berdasar firman Allah diatas (QS Al Baqarah: 222) dan sabda Rasulullah, “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah (berhubungan badan).” [3]
  4. Boleh bagi suami untuk bersenang-senang dengan istrinya selain di daerah kemaluan seperti mencium, berpelukan dan lainnya.
  5. Tidak boleh seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar. (QS At Tholaaq: 1) Lanjutkan membaca “Hukum Seputar Haidh, Istihadhah dan Nifas”

Fiqih

Hukum Seputar Menghilangkan Najis


wudhuSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah dan pengikutnya.

Sebagaimana seorang muslim dituntut untuk mengangkat hadas  jika ingin sholat  (baik dengan wudhu, mandi atau tayamum) maka dia juga dituntut untuk membersihkan badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Allah berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaiannmu maka bersihkanlah (QS Al Mudatsir: 4)

Pada asalnya yang digunakan untuk membersihkan najis adalah air. Air adalah bahan yang digunakan untuk thaharoh secara umum sebagaimana disifati oleh Allah, Allah berfirman,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS Al Anfal: 11)

Najis dan Cara Menghilangkannya: Lanjutkan membaca “Hukum Seputar Menghilangkan Najis”