Konsultasi


Konsultasi syar’i berikut ini diambil dari layanan “Tanya Jawab Thaybah SMS Center. Pertanyaan dan jawaban berupa text SMS. Pertanyaan yang masuk adalah dari member TSC. Tanya jawab ini di asuh oleh :

1. Ustadz  Mohammad Nur Yassin (Pengasuh Pesma Thaybah)

2. Ustadz Ahmad Allawi (Pengasuh Badar Thaybah)

Semoga bermanfaat.

Dari :  +628581553xxxx
Pertanyaan : khasiat/fadhilah dari doa nurunnubuwah bila diamalkan.
Jawab :
Doa adlh ibadah,&ibadah itu tauqifiyyah,yakni sdh ada aturan2 pakem/baku dr syari’at.Tdk boleh menambah,mengurangi,&merubah prkara2 syari’at.Allah Yg mengabulkn doa,maka hanya Allah yg brhak m’buat aturan,tata cara,&substansi doa yg brsifat khusus.Adapun,doa yg brsifat umum,manusia boleh m’buatnya,tapi p’amalannya tdk boleh dikhususkn pd moment&wktu2 trtentu.Dan,doa NurunNubuwwah(Nurbuat)setitikpun tak ada contoh dr Nabi  Salallahu ‘alaihi wassalam.

Dari : +6285232225xxx

Pertanyaan : Bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan yang di dalamnya terdapat banyak acara kemaksiatan, karena menyimpang dari ajaran Islam?

Jawab:

Di antara hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah apabila ia mengundang maka yang diundang memenuhi undangannya. Sebagaimana sabda Nabi saw:

وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ (رواه أبو داود)

Apabila ia mengundang kamu, maka penuhilah undangannya”

Undangan ini harus dipenuhi jika di dalamnya tidak ada kemaksiatan, jika ada kemaksiatan maka tidak harus mendatanginya. Jika seseorang menghadirinya maka ia harus sebisa mungkin menghindari kemaksiatan tersebut, syukur-syukur jika bisa mendakwahinya.

Dari : +628563086xxx

Pertanyaan : Bagaimana hukum bertepuk tangan?

Jawab:

Tidak seyogyanya bertepuk-tepuk tangan dilakukan kecuali jika ada hal yang mendesak. Seperti makmum wanita yang harus mengingatkan imam yang melakukan kesalahan. Karena bertepuk-tepuk tangan adalah cara ibadahnya orang jahhiliyah. Allah berfirman:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً (الأنفال:35)

Dan tidaklah shalat mereka di sisi Ka’bah melainkan siulan dan tepuk tangan belaka”


Dari : +62817373xxx

Pertanyaan : Bagaimana hak waris seorang anak hasil diluar nikah, meskipun bapak yang menzinahi ibunya menikahi ibunya setelah tahu ibunya telah hamil?

Jawab:

anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya. Jadi ia tidak mewarisi ayahnya dan saudara-saudaranya ( anak-anak sang ayah, setelah ia menikahi ibunya secara sah)

Dari : +6285233850xxx

Pertanyaan : Apa pengertian dari toriqot? Serta apa ajaran dari faham tersebut?

Jawab:

Thoriqat secara bahasa artinya jalan. Tetapi ia telah menjadi istilah tersendiri dalam ajaran sufi. Melalaui jalan/cara yang mereka bikin-bikin sendiri, mereka berusaha mencapai Tuhannya. Mereka membagi muslimin menjadi 3 tingkatan: syareat, ma’rifat dan hakekat. Bagi yang sudah mencapai maqam hakekat maka tidak mengapa meninggalkan syareat-syareat Islam. Ini adalah penyimpangan. Cukuplah diri kita dengan jalan/cara yang diajarkan Rasulullah di dalam beribadah kepada Allah.

Dari : +6281615042xxx

Pertanyaan : Bolehkah bekerja di perusahaan minuman teh, yang ditempatkan di bagian pajak?

Jawab:

perusahaan minuman teh tentunya adalah perusahaan yang halal. Jika anda sebagai karyawan yang ditugaskan mengurus pajak perusahaan, maka ini sama saja sebagaiamana seluruh warga negara Indonesia yang diharuskan membayar pajak; pajak Bumi dan Bangunan, pajak sepeda motor, dan pajak-pajak lainnya. Dalam hal ini tidak berarti kaum muslimin menyetujui adanya perpajakan, tetapi tidak lain adalah karena kondisinya terpaksa.

Dari : –

Pertanyaan : Ada jamaah shalat lebih awal dari jam nya. Lebih afdlol mana shalat dengan jadwal atau lihat tanda-tanda alam? Sahkah jadi makmumnya setelah rakaat yang ke 3 atau 4 ?

Jawab:

1. Syarat sahnya shalat haruslah sudah dipastikan (tidak keraguan) masuk waktu.

2. Dari hadits-hadits yang ada menunjukkan shalat itu dengan melihat tanda-tanda alam. Tidak ada maslah jika melihat jadwal, karena jadwal disusun berdasarkan perjalanan matahari dan ini dibenarkan sebagaimana Allah nyatakan dalam QS. Yunus:5. Tetapi jika jadwal lebih cepat atau lebih lambat dari tanda-tanda alam tentunya yang harus diambil adalah tanda-tanda alam. Shalat anda jika jadi makmum sah, demikian pula jama’ahnya jika sang imam merasa yakin bahwa shalat yang ditunaikan sudah masuk waktunya.

Dari : –

Pertanyaan : Ketika kita pakae minyak rambut tidak menghalangi air ketika wudlu atau mandi junub?

Jawab:

tidak. Karena Nabi dan para sahabat juga memakai minyak rambut

Dari : +6285746694xxx

Pertanyaan : Apa hukumnya menonton film 2012?

Jawab: menonton film apapun termasuk juga sinetron adalah haram. Karena adanya pelanggaran-pelanggaran syariat yang sangat banyak.

Dari : –

Pertanyaan : Bolehkah niat puasa sunnah itu di doubel dengan puasa sunnah lain?

Jawab :

Niat puasa sunnah tidak didobel dengan puasa sunah lainnya. Tetapi jika salah satu puasa yang dilakukan memiliki keutamaan yang lebih besar dari puasa yang lainnya, maka insyaAllah puasa yang keutamaannya lebih besar sudah mencakupinya. Contoh: puasa Daud yang bertepatan dengan Senin dan Kamis, Mandi Junub yang bertepatan mandi jum’at.

Dari : +623160449xxx

Pertanyaan : Saat hadir shalat jama’ah ternyata shaf depan sudah penuh, jadi sendirian di shaf berikutnya. Sampai selesai tdak ada orang yang hadir lg. Jadi tetap sendirian di shaf itu. Apakah shalatnya sah?

Jawab :

Shalatnya sah demikian pula jama’ahnya.

Dari : +6285649124xxx

Pertanyaan : Jika saya berangkat dari surabaya jam 11 sampai di Madiun jam 15.00 dengan kondisi belum shalat dhuhur dan saat sampai di madiun bertepatan dengan shalat Ashar, apa yang harus kita dilakukan?

Jawab :

menjamak shalat dzuhur tapi tidak mengqashar. Dzuhur lebih dulu kemudian Asar. Jika mendapatkan kaum muslimin jamaah shalat Asar, ikutilah jama’ah tersebut dg niat dzuhur setelah selesai anda lanjut dengan asar.

Dari : +6285646047xxx

Pertanyaan : Mengenai tantangan Qur’an di surat al-Baqarah 23-24. Apa patokan dan tolak ukur yang digunakan untuk mengukur penjawab tantangan?

Jawab :

Yang jelas sejak al-Qur’an diturunkan sampai sekarang tidak pernah ada yang mampu menandingi al-Qur’an. Karena demikian agungnya al-Qur’an: sastranya tidak dikalahkan oleh sastrawan manapun sampai sekarang, kandungannya yang sangat ilmiyah, betapa banyak penemuan ilmiyah yang baru ditemukan di zaman terakhir ini, sementara al-Qur’an sudah memberitahukannya sejak dahulu kala dan lain-lain.

Dari : +6281938242xxx

Pertanyaan : Menanggapi maraknya bermunculan aliran Islam?

Jawab :

pelajarilah agama Islam ini dengan yang sebenarnya sebagaimana diamalkan oleh para Sahabat yang bersumber langsung dari Rasulullah saw, jadi masih asli 100%, jadi jangan sembarangan memilih Majlis Taklim.

Dari : +6285649124xxx

Pertanyaan : Apakah boleh kita melakukan shlat jamak misal 4 rakaat shalat dhuhur  (karena bersamaan dengan masjid tempatan) kemudian kita jamak shalat Ashar 2 rakaat?

Jawab :

justru itulah yang sunnah bagi musafir sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Abas.

Dari : +6285649465xxx

Pertanyaan : Apa hukum mendengarkan musik?

Jawab :

musik adalah jelas-jelas haram. Nabi saw bersabda:

صحيح البخاري –  لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Benar-benar akan terjadi pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra (ia dihalalkan hanya untuk wanita), khamr dan alat musik” [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

8 tanggapan untuk “Konsultasi”

  1. Assalamu’alaikum, ana pingin berkonsultasi masalah dinyah kemana ana harus memulai baik via email maupun via sms, mohon saran.Jazakumullah khoiron katsiro.

  2. Assalaamu ‘alaikum.
    saudara saya bersama keluarganya dari Malang ingin mengabdikan hidupnya di pesantren, sekaligus menambah ilmu keislaman. dapatkah kiranya bapak berkenan mengabulkan keinginan tersebut, mohon tanggapan dan jawabannya segera.Atas kesediaannya, saya haturkan jazaakumullah kahiran katsiira

  3. Assalamu’alaikum.wr.wb…ka bagaimana hukum nasyid…tuh yang pertama…yang kedua hukum habsyi…uln dengar mubah karna Rasulullah Saw..waktu melihat habsyi bediam…betul ngg ka???

  4. Wa’alaikumsalam. Ziarah kubur disyariatkan. Salah satu hikmahnya untuk mengingat kematian dan melembutkan hati.

    Namun tidak boleh melakukan perjalanan jauh dalam tujuan ibadah kecuali untuk tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan masjidil Alqsha). Maka melakukan perjalanan jauh khusus untuk menziarahi kubur tertentu tidak disyariatkan.

Tinggalkan komentar