Manhaj

MAFSADAT PEMILU


[Editorial Majalah As-Sunnah Edisi 10/Th. III/1420-1999]

Demokrasi adalah produk manusia. Yang membuat kaidah-kaidah serta aturan-aturan main demokrasi adalah manusia. Sebagus apapun demokrasi, tak mungkin dapat mengatasi persoalan hidup manusia secara adil dan menyeluruh. Betapa tidak, demokrasi berpijak pada demokrasi rakyat, sedangkan mayoritas rakyat adalah orang-orang awam. Bagaimana mungkin kedaulatan yang berbasis pada pemikiran rakyat awam akan menghasilkan suatu kedaulatan yang menetramkan? Ketentraman yang ada hanyalah ketentraman semua penuh tipu daya. Yang ada hanyalah saling tindas. Yang paling demokratis adalah yang berkuasa.https://assunnahsurabaya.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce-251/plugins/wordpress/img/trans.gif

Sementara itu pemilihan umum Kepala Negara atau kepala-kepala yang lain di dunia saat ini, pada umumnya merupakan karya demokrasi. Jika kemudian timbul money politic, pelacuran politik, kebrutalan, penipuan dan kebebasan berbicara tanpa adab, adalah dampak yang sangat wajar, betapapun orang berusaha melakukan kontrol.

Mestinya seorang democrat sejati harus memaklumi, manakala lawan politiknya melakukan money politics atau yang sejenisnya. Sebab ia juga melakukan hal yang demikian secara sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung. Ketika langkah perbaikan umat (ishlah/reformasi) dilakukan melalui proses demokrasi yang tidak jarang menggunakan cara-cara pengerahan massa, termasuk di dalamnya pemilihan umum pemimpin bangsa, maka yang terjadi adalah timbulnya korban besar yang sia-sia. Jika terjadi pergantian kepemimpinan pun, belum tentu lebih baik dari pendahulunya, padahal banyak sisi yang harus menjadi korban. Karenanyalah Islam melarang adanya pengerahan massa ala demokrasi atau pemilihan umum ala demokrasi.

Jika orang mau mencermati, bagaimana Islam mengajarkan umat memilih pemimpinnya, maka di sana ada Ahlul halli wal ‘aqdi. Suatu lembaga perwakilan ummat yang salah satu tugasnya memilih pemimpin. Mereka terdiri atas para ulama, orang-orang shalih dan orang-orang yang mengerti kemaslahatan umat. Mereka tidak dipilih oleh rakyat awam, karena orang awam tidak mengerti mana yang ulama dan mana yang bukan, mana yang shalih dan mana yang bukan. Sebab orang-orang awam adalah awam, justru perlu mendapatkan bimbingan supaya menjadi baik. Kalau mereka dibiarkan memilih pemimpinnya sendiri, maka yang terjadi adalah hawa nafsu.

Hal lain yang perlu dicermati ialah bahwa dalam Islam tidak ada ketentuan pembatasan masa jabatan seorang Kepala Negara. Bahkan ada syari’at bahwa harus bersabar terhadap pemimpin yang zalim sekalipun. Ummat tidak boleh memberontak terhadap pemimpinnya, karena yang demikian itu adalah dosa besar dan hanya dilakukan ahlu bid’ah. Mereka justru harus diperangi.

Karenanya, mengapa orang Islam sibuk memikirkan pemilihan umum? Mengapa mereka tidak berfikir bahwa jangan-jangan mereka telah sengaja menjerumuskan diri ke dalam tahazzub (perpecahan kelompok)? Pemilihan ala demokrasi itu juga amat potensial memicu kerusuhan dan kerusakan. Dalam kaidah dikatakan:

“Menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih manfaat.”

Mestinya, ummat Islam mengerahkan segenap potensi yang ada untuk kemaslahatan agama, ummat dan Negara. Karena jika Negara sepi dari kerusuhan, umat pun akan tenteram, dan orang Islam pun akan lebih dapat berkonsentrasi untuk memikirkan kemajuan dakwah Islamiyah.

Sebagai contoh, jika terjadi korupsi, kerahkan potensi untuk mengatasi korupsi itu. Caranya bukan dengan menghasut lewat mimbar-mimbar bebas atau media-media massa. Tetapi dengan dakwah dan nasehat. Didiklah orang-orang agar faham terhadap Islam dengan baik, serta perbaikilah tauhidnya. Bila ia pejabat, carilah orang-orang yang bisa berkomunikasi dengannya untuk dakwah. Bila ia orang awam, kerahkan para da’i untuk memahamkan orang-orang awam.

Penuhilah masjid-masjid dengan pengajian-pengajian tentang agama, tentang tauhid, tentang wudhu, shalat, haid, nifas, dan lain-lain. Masjid bukan diramaikan dengan mengajarkan tentang politik atau dendam kepada jama’ah.

Ingatlah akan kaidah, bahwa keadaan yang buruk itu tidak akan dapat dan tidak mungkin diperbaiki dengan cara yang buruk atau salah.

Dan Allah juga tidak akan menghilangkan kehinaan itu, kecuali jika ummat kembali kepada agama yang haq.

2 tanggapan untuk “MAFSADAT PEMILU”

  1. Setuju, Demokrasi memang menimbulkan kerusakan.
    Tapi.. bertahun2 ini selalu TIDAK ADA titik temu antara manhaj/mazhab/kelompok Islam, bagaimana menyikapinya. Jika memang Demokrasi adalah menimbulkan kerusaka (cara salah dan tidak bener) maka berarti suatu hal yg rusak ini harus dihilangkan.
    Caranya? Khlafah… caranya..? Revolusi. soalnya, kalau menghilangkan demokrasi di Indonesia, maka Pancasila jg harus dirubah/diganti.
    Pasti banyak yg tidak setuju nih, Demokrasi gak mau.. khilafah gak mau.. revolusi ditentang.. jadinya?
    Indonesia ini jadi negara PAncasila terus… gak berubah, akan tetep selamanya begini: jd negara demorasi+plural yg pancasilais.
    jadi ya, gak selesai-selesai masalah ini..
    kecuali semau umat ISlam mau bersatu dan mau merubah pancasila !!!

Tinggalkan komentar