Fiqih, Manhaj

Sunnah-Sunnah Fithrah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sunnah-sunah fithrah yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dalam beberapa hadistnya. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala .

Dalil tentang sunnah-sunnah fithrah:

Dalam shahihain (Bukhari dan Muslim) disebutkan sebuah hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Fithrah itu ada lima: mencukur bulu kemaluan , khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kuku. [1][2]

Dalam shahihain juga, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, Tipiskan kumis dan biarkan jenggot. [3]

Disebut dengan tuntunan fitrah karena orang yang melakukannya pada dasarnya melakukan sesuatu yang menjadi tuntutan fitrah manusia yang telah Allah ciptakan. Karenanya Islam sebagi agama yang sempurna pun menganjurkan ummatnya untuk melakukannya.

Berikut rincian secara singkat sunnah sunnah fitrah tersebut:

1. Mencukur bulu kemaluan (Istihdaad)

Yaitu mencukur bulu/rambut yang tumbuh disekitar bulu kemaluan.

2. Khitan

Yaitu menghilangkan/memotong kulit yang ada pada ujung kemaluan. Biasanya dilakukan di waktu kecil. Khitan memiliki beberapan faedah, salah satunya membuat kemaluan (dzakar) bersih dari najis. Kalau tidak dikhitan maka kemungkinan sisa-sisa buang air masih menempel dan sulit dibersihkan.

3. Memotong kumis dan menipiskanya

Yaitu memotong dan menipiskannya, jadi tidak sekedar memotongnya saja. Memotong kumis termasuk hal yang mendatangkan kebersihan dan rapi serta menyelisihi orang kufar. Banyak diriwayatkan hadist tentang anjuran memotong kumis dan memelihara jenggot (sebagaimana hadist diatas) dan itu termasuk sunnah para nabi. Namun, disayangkan hari ini banyak yang melakukan sebaliknya, mereka memotong jenggot dan memelihara kumis. Hal ini jelas menyelisihi petunjuk Nabi dan salah bentuk ikut-ikutan orang-orang kufar. Bahkan hal tersebut menyelisihi tuntunan fithrah, menyelisihi sifat kelaki-lakian dan menyerupai wanita [4]. Sehingga benarlah seperti yang dikatakan sya’ir: “ Sungguh manusia telah hidup di zaman fitnah, sehingga melihat baik sesuatu yang tidak baik ”. Sebagian penyair yang lain mengatakan: “ Tidak mengherankan seorang wanita yang bersifat kelaki-lakian, tetapi yang mengherankan adalah seorang laki-laki yang bersifat kewanitaan ”

4. Memendekkan kuku

Yaitu tidak membiarkannya memanjang, tetapi memotongnya agar selalu pendek. Hal ini agar hilang kotorang yang ada dibawahnya dan juga agar tidak menyerupai kuku binatang buas. Namun disayangkan sebagian orang (biasanya pemuda/pemudi) gemar membiarkan panjang kuku mereka, tentu ini menyelisihi tuntunan Rasul dan hanya mengikuti orang-orang yang tidak memiliki ilmu.

5. Mencabut bulu ketiak(Ibth)

Yaitu menghilangkan bulu/rambut yang tumbuh di ketiak baik dengan dicambut, dicukur atau yang lainnya. Salah satu faedahnya adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap pada badan.

Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan sahabatnya.

Selesai ditulis di Riyadh, 19 Rabi’u Tsaani 1432 H (24 Maret 2011)

Abu Zakariya Sutrisno

Artikel: http://www.thaybah.or.id / http://www.ukhuwahislamiah.com

Note:

[1]. Bukhari (5889), Muslim (257)

[2]. Dalam hadist yang lain dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , Rasulullah mengatakan” Sepuluh perkara berikut ini termasuk perkara fithrah yaitu memotong kumis, memanjang jenggot , siwak, istinsyaq , memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakariyya berkata: “Mush’ab berkata ‘Aku lupa yg kesepuluh kecuali kalau dimasukkan madhmadhah(berkumur) ”

[3]. Bukhari (5893), Muslim (259)

[4]. Rasulallah mengancam seorang laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya. Lihat hadist Bukhari (5885).

Tinggalkan komentar