Adab, Adab & Akhlak, Adab Islami, Aqidah, Fiqih, Ilmu, Manhaj

Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ( Beberapa Pelajaran Penting Untuk Segenap Ummat)


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah memberi penjelasan ringkas hal-hal penting yang perlu diketahui kaum muslimin dalam kitabnya yang berjudul Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah. Kiranya kitab yang ringkas ini dapat menjadi tahapan awal untuk mendalami agama islam dan sebagai pegangan para da’I dalam membimbing umat. Ebook kitab dapat didownload di : Http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_books/single/id_Pelajaran_Penting_Untuk_Seluruh_Umat.pdf

Berikut daftar isi dari kutaib tersebut yang kami beri link beberapa tulisan kami yang berkaitan dengan point-point yang disebutkan syaikh. Semoga bermanfaat.

Pelajaran Ke:

1. Mempelajari Surat Al fatihah dan Surat2 pendek lainnya dari al-Zalzalah sampai An-Nas
2. Makna dan Syarat La ilaha illallah
3. Rukun Iman
4. Pembagian Tauhid dan Syirik
5. Rukun Islam (Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji) Lanjutkan membaca “Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ( Beberapa Pelajaran Penting Untuk Segenap Ummat)”

Assunnah, Fiqih

Shalat-Shalat Sunnah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas seputar shalat-shalat sunnah (tathawu’ atau naafilah). Kami hanya akan membahas secara ringkas setiap jenis shalat sunnah, yaitu dengan menyebutkan dalil yang mensyari’atkannya, tatacaranya, serta beberapa keterangan tambahan yang kami pandang perlu. Sebagian pembaca mungkin telah mengetahui atau mengamalkan sebagian atau seluruh dari shalat-shalat sunnah. Namun, tidak ada salahnya kita muraja’ah (baca: mengingat) kembali materi ini supaya ilmu dan amal kita semakin kokoh dan mantab.

Pendahuluan

Di antara rahmat Allah kepada hambaNya yaitu, Allah mensyari’atkan bagi setiap amalan wajib dengan amalan sunnah yang sejenis. Hal ini supaya orang mukmin bertambah imannya dengan mengerjakan amalan sunnah dan menyempurnakan amalan wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban yang kita kerjakan kemungkinan ada yang kurang. Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan hendaknya seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya [1].

Shalat sunnah ada dua macam:

Pertama, shalat sunnah muqoyyad adalah shalat sunnah yang terikat dengan waktu-waktu tertentu seperti shalat kusuf, shalat istisqa’, shalat tarawih, shalat witir dan lainnya.

Kedua, shalat sunnah mutlaq adalah shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Lanjutkan membaca “Shalat-Shalat Sunnah”

Fiqih

Tatacara (sifat) Shalat Nabi


(Bagian ketiga dari tiga tulisan)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Setelah membahas tentang syarat, rukun, wajib dan sunnah-sunnah shalat dalam dua tulisan sebelumnya, pada kesempatan ini kita akan membahas tatacara shalat secara sempurna. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala.

Rasulullah bersabda,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” [1]. Yaitu shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya.

Tatacara Shalat

1. Rasulullah jika berdiri untuk shalat maka ia menghadap ke kiblat, kemudian mengangkat kedua tanganya dan mengucapkan “Allahu Akbar”
Lanjutkan membaca “Tatacara (sifat) Shalat Nabi”

Fiqih, Manhaj

Hukum-Hukum Seputar Shalat


(Bagian pertama dari tiga tulisan)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Insyaallah kami akan membahas secara berseri secara ringkas hukum-hukum dalam masalah shalat. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara singkat tentang definisi, hukum, dan syarat-syarat sahnya shalat. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala .

Pendahuluan
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama setelah syahadat. Di dalam Shalat berbagai macam ibadah terkumpul seperti, dzikrullah, bacaan al qur’an, berdiri, rukuk, sujud di hadapan Allah, berdo’a padaNya, tasbih, takbir dan lainnya. Shalat merupakan induk ibadah badaniyah. Tatkala Allah hendak menurunkan syariat shalat Dia memi’rajkan RasulNya ke langit [1], hal ini berbeda dengan syariat-syariat yang lain.

Definisi Shalat
Secara bahasa shalat artinya “do’a”. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at Taubah: 103)
Secara istilah artinya, “Perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”. Shalat disebut do’a karena didalamnya terkandung do’a, baik yang berupa do’a ibadah, pujian, maupun do’a permintaan. Lanjutkan membaca “Hukum-Hukum Seputar Shalat”

Fiqih, Fiqih

Rukun, Wajib dan Sunnah-Sunnah Shalat


(Bagian kedua dari tiga tulisan)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Setelah membahas tentang definisi, hukum dan syarat-syarat shalat pada tulisan sebelumnya, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas masalah rukun, wajib, dan sunnah-sunnah dalam shalat. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala.

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah yang terkandung didalamnya berbagai macam bacaan/ucapan maupun perbuatan. Ucapan maupun perbuatan dalam shalat dapat digolongkan menjadi tiga: rukun, wajib, dan sunnah.

Rukun: Jika ditinggalkan maka batal shalatnya baik secara sengaja maupun tidak, atau batal rekaat yang terlewat rukun tersebut sehingga rekaat yang berikutnya menempati kedudukan rekaat tersebut – akan dijelaskan berikutnya- [1].

Wajib: Jika menginggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus menggantinya dengan sujud sahwi.

Sunnah: Tidak batal shalat jika ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak. Namun, mengurangi kesempurnaan shalat.

Rasulullah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” [2]. Yaitu shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya.
Lanjutkan membaca “Rukun, Wajib dan Sunnah-Sunnah Shalat”

Aqidah, Manhaj

Sholat Berjamaah Adalah Syiar Islam


SHOLAT BERJAMAAH ADALAH SYIAR ISLAM

Abu Zur’ah eth-Thoybi

Muroja’ah: Ustadz Muhammad Nur Yasin

1] Muqoddimah

Segala puji milik Alloh U. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Rosululloh r.

Wa ba’du:

Saudara-saudariku semoga Alloh I merahmatimu…

Ketahuilah, sholat yang dilaksanakan secara berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang paling besar. Dengannya, persaudaraan di antara kaum muslimin bertambah erat, pertahanan kaum muslimin bertambah kuat, dan menjadikan kaum muslimin disegani oleh umat-umat.

Sesungguhnya pondasi segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat, kemudian puncaknya adalah jihad. Sholat secara berjamaah adalah kebiasaan para da’i-da’i yang mengajak kepada Alloh U. Tiap kali terdengar seruan adzan mereka segera meninggalkan urusan-urusannya lalu bergegas memenuhi panggilan Alloh U. Tidaklah seseorang membiasakan hal ini melainkan akan bertambah kecintaannya kepada Alloh U sehingga Alloh U memudahkan baginya untuk melaksanakan amalan-amalan sholih lain, tidak meremehkan amalan selainnya, menjadi baik akhlaknya, dan bertambah kewibawaanya di mata makhlukNya I.

Sungguh, Alloh U telah menyediakan pahala yang besar dalam sholat berjamaah. Rosulululloh r telah menyebutkannya dalam hadits-haditsnya. Di antaranya adalah,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Sholat berjamaah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan selisih 27 derajad.”[1] Lanjutkan membaca “Sholat Berjamaah Adalah Syiar Islam”

Fiqih

Safar yang Boleh Melakukan Shalat Qashar


angin tornadoDitulis Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

“Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
Susunan kalimat darinya adalah dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan :

“Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata : (Lalu dia menyebutkan hadits ini)”.

Saya menilai hadits ini sanadnya jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah,yakni para perawi Asy-Syaikhain, kecuali Al-Hanna’i dimana dia adalah perawi Muslim. Namun segolongan orang-orang tsiqah juga telah meriwayatkan darinya.

Sementara itu Ibnu Abi Hatim (4/2/198) menceritakan dari bapaknya yang
memberiatahukan : “Al-Hanna’i adalah seorang yang telah lanjut usia”. Hal ini juga disinggung oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat (1/257) dimana dia menyebutkan kakeknya dengan nama Murrah. Ibnu Hibban menandaskan :

“Barangsiapa mengatakan, ‘Yazid bin Yahya atau Ibnu Abi Yahya”, maka
sesungguhnya dia salah mendunga”. Lanjutkan membaca “Safar yang Boleh Melakukan Shalat Qashar”