<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>FSMS Surabaya™</title>
	<atom:link href="http://assunnahsurabaya.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com</link>
	<description>Menebarkan dakwah ilmiah, Ahlus Sunnah Wal Jama'ah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2009 04:11:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='assunnahsurabaya.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/aa6cca2cf4bcdaad04ef23919cc32008?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>FSMS Surabaya™</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Definisi Kufur dan Jenisnya</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/10/13/definisi-kufur-dan-jenisnya/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/10/13/definisi-kufur-dan-jenisnya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 04:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>l5155st™</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[kufur]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=390</guid>
		<description><![CDATA[Kufur Difinisi Dan Jenisnya
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah  Al-Fauzan
[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa  berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada  Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak  mendustakannya.
[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan  Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=390&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kufur Difinisi Dan Jenisnya</p>
<p align="justify">Oleh<br />
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah  Al-Fauzan</p>
<p>[A]. Definisi Kufur<br />
kufur secara bahasa  berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada  Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak  mendustakannya.</p>
<p>[B]. Jenis Kufur<br />
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan  Kufur Kecil</p>
<p>Kufur Besar<br />
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari  agama Islam. Kufur besar ada lima macam</p>
<p>[1]. Kufur Karena  Mendustakan<br />
Dalilnya adalah firman Allah.</p>
<p>‘Artinya : Dan siapakah yang  lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau  mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam  Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut :  68]</p>
<p>[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal  Membenarkan.<br />
Dalilnya firman Allah.</p>
<p>“Artinya : Dan (ingatlah) ketika  Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka  tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang  kafir” [Al-Baqarah : 34]<span id="more-390"></span></p>
<p>[3]. Kufur Karena Ragu<br />
Dalilnya adalah firman  Allah.</p>
<p>“Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap  dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa  selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika  sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali  yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada  (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani,  kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah  Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi :  35-38]</p>
<p>[4]. Kufur Karena Berpaling<br />
Dalilnya adalah firman  Allah.</p>
<p>“Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang  disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]</p>
<p>[5]. Kufur Karena  Nifaq<br />
Dalilnya adalah firman Allah</p>
<p>“Artinya : Yang demikian itu adalah  karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian  hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun  : 3]</p>
<p>Kufur Kecil<br />
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan  pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah  dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa  kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat,  sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.</p>
<p>“Artinya : Mereka mengetahui  nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah  orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]</p>
<p>Termasuk juga membunuh orang muslim,  sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam.</p>
<p>“Artinya : Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan  membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan  Muslim]</p>
<p>Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>“Artinya :  Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian  kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan  Muslim]</p>
<p>Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>“Artinya : Barangsiapa bersumpah  dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi  dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]</p>
<p>Yang demikian itu  karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah  berfirman.</p>
<p>“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu  qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah :  178]</p>
<p>Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan  orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak  melakukan) qishash[1].</p>
<p>Allah berfirman</p>
<p>“Artinya : Maka barangsiapa  mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti  dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada  yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]</p>
<p>Yang  dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara  seagama, berdasarkan firman Allah.</p>
<p>“Artinya : Dan jika ada dua golongan  dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah  satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka  perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali,  kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),  maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya  Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah  bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada  Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]</p>
<p>Kesimpulan  Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil</p>
<p>[1]. Kufur besar  mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya,  sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga  tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya  tetap dihadapkan dengan ancaman.</p>
<p>[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya  kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia  tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada  pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.</p>
<p>[3]. Kufur besar  menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak  demikian.</p>
<p>[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang  sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin  tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat.  Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan,  tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny,  dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.</p>
<p>Hal yang sama  juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik  kecil</p>
<p>[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali,  Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah  Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul  Haq]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang  sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari  ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.  Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang  membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak  menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan  hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh  setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat  dia mendapat siksa yang pedih,-pent<br />
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361,  cet. Al-Maktab Al-Islami.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/1795/slash/0">http://www.almanhaj.or.id/content/1795/slash/0</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/390/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=390&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/10/13/definisi-kufur-dan-jenisnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">l5155st™</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Sihir</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/28/hukum-sihir/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/28/hukum-sihir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 22:06:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>l5155st™</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Dukun]]></category>
		<category><![CDATA[Paranormal]]></category>
		<category><![CDATA[Sihir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=387</guid>
		<description><![CDATA[Firman Allah Ta&#8217;ala (artinya):
&#8220;Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang  siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan  bagian (keuntungan) di akherat.&#8221; (Al-Baqarah: 102)
&#8220;Mereka beriman kepada jibt dan thaghut.&#8221; (An-Nisa&#8217;: 51)
Menurut &#8216;Umar Radhiyallahu &#8216;anhu: &#8220;Jibt ialah sihir, sedangkan  thaghut ialah syaitan.&#8221;
Kata Jabir: &#8220;Thaghut-thaghut ialah para tukang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=387&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> (artinya):</p>
<p>&#8220;Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang  siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan  bagian (keuntungan) di akherat.&#8221; (Al-Baqarah: 102)</p>
<p>&#8220;Mereka beriman kepada <em>jibt</em> dan <em>thaghut</em>.&#8221; (An-Nisa&#8217;: 51)</p>
<p>Menurut &#8216;Umar <em>Radhiyallahu &#8216;anhu</em>: &#8220;<em>Jibt</em> ialah sihir, sedangkan  <em>thaghut</em> ialah syaitan.&#8221;</p>
<p>Kata Jabir: &#8220;Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan;  pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal.&#8221;</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah <em>Radhiyallahu &#8216;anhu</em> bahwa Rasulullah  <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>&#8220;Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran.&#8221; Para sahabat  bertanya: &#8220;Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?&#8221; Beliau menjawab: &#8220;Yaitu:  syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan  sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot  (desersi) dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang  terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman (kepada  Allah).&#8221; (HR Al-Bukhari dan Muslim)<span id="more-387"></span></p>
<p>Diriwayatkan hadits <em>marfu&#8217;</em> dari Jundab:</p>
<p>&#8220;Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.&#8221; (HR  At-Tirmidzi, dan katanya: &#8220;Yang benar bahwa hadits ini <em>mauquf</em>.&#8221;)</p>
<p>Diriwayatkan dalam <em>Shahih</em> Al-Bukhari dari Bajalah bin &#8216;Abdah, ia  berkata:</p>
<p>&#8220;Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: &#8220;Bunuhlah tukang  sihir laki-laki maupun perempuan.&#8221; Kata Bajalah selanjutnya: &#8220;Maka kami pun  melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan.&#8221;</p>
<p>Dan diriwayatkan dalam hadits <em>shahih</em> bahwa Hafshah <em>Radhiyallahu  &#8216;anha</em> telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah  menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak  perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.</p>
<p>Kata Imam Ahmad: &#8220;Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati  terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi  <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. (Mereka itu ialah: &#8216;Umar, Hafshah, dan  Jundab)</p>
<p><strong>Kandungan tulisan ini:</strong></p>
<ol>
<li>Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir  haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat  bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak  bersumber darinya.</li>
<li>Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa&#8217;. Ayat yang kedua menunjukkan bahwa ada  diantara umat ini yang beriman kepada sihir (<em>jibt</em>), sebagaimana Ahli  Kitab beriman kepadanya; karena Rasulullah <em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru)  umat-umat sebelumnya.</li>
<li>Pengertian <em>jibt</em> dan <em>thaghut</em>, serta perbedaan antara keduanya.</li>
<li>Thaghut, bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.</li>
<li>Mengetahui tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang  secara khusus.</li>
<li>Tukang sihir adalah kafir. Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab:  pertama, menggunakan syaitan; dan kedua karena mengaku tahu perkara ghaib.</li>
<li>Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.</li>
<li>Jika praktek sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khilafah  &#8216;Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?</li>
</ol>
<p>Dikutip  dari buku: &#8220;<strong>Kitab Tauhid</strong>&#8221; karangan Syaikh Muhammad bin Abdul  Wahhab.<br />
Penerbit: Kantor Kerjasama Da&#8217;wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/387/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=387&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/28/hukum-sihir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">l5155st™</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FATWA-FATWA SEPUTAR BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/15/fatwa-fatwa-seputar-berhari-raya-dengan-pemerintah/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/15/fatwa-fatwa-seputar-berhari-raya-dengan-pemerintah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 12:17:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>l5155st™</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[hilal]]></category>
		<category><![CDATA[hisab]]></category>
		<category><![CDATA[idul fitri]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=383</guid>
		<description><![CDATA[Oleh
Ustadz Armen Halim  Naro
FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU  TAIMIYAH
Pertanyaan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang  sebagian penduduk sebuah kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui  oleh pemerintah kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul  Hijjah), padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)?
Jawaban
Benar.  Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=383&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh<br />
Ustadz Armen Halim  Naro</p>
<p>FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU  TAIMIYAH</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang  sebagian penduduk sebuah kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui  oleh pemerintah kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul  Hijjah), padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)?</p>
<p>Jawaban<br />
Benar.  Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang secara zhahir diketahui mereka,  sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang  ru’yah mereka benar. Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu  Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda.</p>
<p>“Artinya : Puasa kalian adalah pada  hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan  hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih [1]  [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan  dishahihkannya]<span id="more-383"></span></p>
<p>Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :  Rasulullah telah bersabda, “(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka.  Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih” [Diriwayatkan oleh  Tirmidzi]</p>
<p>Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum  muslimin [2]</p>
<p>Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah  berkata : Saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan  pemerintahnya, tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan  sebagian (lainnya) berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut  mendahului yang lainnya atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di  masyarakat, sebagaimana yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull  Musta’an. [3]</p>
<p>FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ  RAHIMAHULLAH</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari  Asia Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan  Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan  tahun ini. Rasulullah bersabda : “Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal,  -pen) dan berbukalah kalian dengan melihatnya ….” Sampai akhir hadits. Kami  telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara  kami pada bulan Ramadhan. Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31  hari. Pertanyaan kami, bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus  berpuasa ?</p>
<p>Jawaban<br />
Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya,  kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu  berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari.  (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.</p>
<p>“Artinya : Puasa adalah hari semua  kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka”</p>
<p>Akan  tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena bulan  tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq [4]</p>
<p>Syaikh Abdul  Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk bulan Ramadhan di  salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan selanjutnya negara  tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya tempati belum diumumkan  masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? Apakah kami berpuasa cukup  dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka dan berpuasa dengan mereka  (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ? Begitu  juga denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana  hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan  dari kami dan dari kaum muslimin.</p>
<p>Jawaban<br />
Setiap muslim, hendaklah  berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai  sabda Nabi.</p>
<p>“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan  berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian,  ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”<br />
Wa Billahi Taufiq  [5]</p>
<p>FATWA SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH</p>
<p>Syaikh Shalih bin  Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti masuknya bulan Ramadhan  di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, sedangkan di negara lain  belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa  dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua  negara?</p>
<p>Jawaban<br />
Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum  muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah  hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan  ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. Jika  misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar  mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak  mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.[6]</p>
<p>FATWA LAJNAH  DA’IMAH LIL BUHUTS ILMIAH WAL IFTWA ARAB SAUDI</p>
<p>Pertanyaan.<br />
Lajnah  Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang  perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu  diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan  berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan  berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting  ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan,  kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam  menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum  Muslimin ?</p>
<p>Jawaban<br />
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal  berbeda-beda. Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi  mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan  dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :</p>
<p>Pertama.<br />
Diantara imam fiqih  berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa  dan penghabisannya.</p>
<p>Kedua.<br />
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan  setiap kelompok berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias</p>
<p>Dan  kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan  dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.</p>
<p>“Artinya :  Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah”  [Al-Baqarah : 185]</p>
<p>FirmanNya.</p>
<p>“Artinya :Mereka bertanya tentang  hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia”  [Al-Baqarah : 189]</p>
<p>Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam</p>
<p>“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah  dengan melihatnya”</p>
<p>Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash  dalam mengambil istidlal dengannya.</p>
<p>Kesimpulannya.<br />
Permasalahan yang  ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang  terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi  penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk  mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah  melihatnya.</p>
<p>Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka  mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka  Muslim-. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat,  akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika  pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic  Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa  Ramadhan dan shalat ‘Ied.</p>
<p>Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga  shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para  sahabatnya.</p>
<p>Tertanda : Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi. Anngota ;  Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani. [7]</p>
<p>[Disalin dari Majalah  As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari Fatwa-Fatwa Seputar Hari  Raya Dengan Pemerintah, Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl.  Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo - Solo]<br />
__________<br />
Foote  Note<br />
[1]. HR Tirmidzi, Bab Ma Ja-a Annal Fithra Yauma Tafthurun, Sunan dengan  Tuhfah (3/382, 383<br />
[2]. Majmu Fatawa (25/202)<br />
[3]. Tamamul Minnah, hal.  398<br />
[4]. Fatawa Ramadhan 1/145<br />
[5]. Fatawa Ramadhan 1/112<br />
[6].  Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124<br />
[7]. Fatawa Ramadhan  1/117</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/383/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=383&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/09/15/fatwa-fatwa-seputar-berhari-raya-dengan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">l5155st™</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Info Daurah Untuk Akhwat</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/18/info-daurah-untuk-akhwat/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/18/info-daurah-untuk-akhwat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2009 08:52:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>bashiroh</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[daurah akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[daurah bahasa arab]]></category>
		<category><![CDATA[info daurah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=377&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="aligncenter" title="Info Daurah Akhwat Surabaya" src="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/07/desain.png?w=432&#038;h=611" alt="Info Daurah Akhwat Surabaya" width="432" height="611"></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/377/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=377&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/18/info-daurah-untuk-akhwat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">bashiroh</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/07/desain.png?w=212" medium="image">
			<media:title type="html">Info Daurah Akhwat Surabaya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Safar yang Boleh Melakukan Shalat Qashar</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/14/safar-yang-boleh-melakukan-shalat-qashar/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/14/safar-yang-boleh-melakukan-shalat-qashar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 02:12:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>l5155st™</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[qashar]]></category>
		<category><![CDATA[safar]]></category>
		<category><![CDATA[shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=373</guid>
		<description><![CDATA[Ditulis Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
&#8220;Artinya :  Adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil  atau tiga farskah (Syu&#8217;bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) :  Dia shalat dua rakaat&#8221;.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129)  dan Al-Baihaqi (2/146).
Susunan kalimat darinya adalah dari Muhammad bin  Ja&#8217;far : [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=373&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><a href="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/07/angin-tornado.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-374" title="angin tornado" src="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/07/angin-tornado.jpg?w=143&#038;h=107" alt="angin tornado" width="143" height="107" /></a>Ditulis Oleh<br />
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p>&#8220;Artinya :  Adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil  atau tiga farskah (Syu&#8217;bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) :  Dia shalat dua rakaat&#8221;.</p>
<p>Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129)  dan Al-Baihaqi (2/146).<br />
Susunan kalimat darinya adalah dari Muhammad bin  Ja&#8217;far : &#8221; Telah bercerita kepadaku Syu&#8217;bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna&#8217;i  yang menuturkan :</p>
<p>&#8220;Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar  shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka&#8217;at hingga aku  kembali. Kemudian Anas berkata : (Lalu dia menyebutkan hadits ini)&#8221;.</p>
<p>Saya  menilai hadits ini sanadnya jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah,yakni para  perawi Asy-Syaikhain, kecuali Al-Hanna&#8217;i dimana dia adalah perawi Muslim. Namun  segolongan orang-orang tsiqah juga telah meriwayatkan darinya.</p>
<p>Sementara  itu Ibnu Abi Hatim (4/2/198) menceritakan dari bapaknya yang<br />
memberiatahukan  : &#8220;Al-Hanna&#8217;i adalah seorang yang telah lanjut usia&#8221;. Hal ini juga disinggung  oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat (1/257) dimana dia menyebutkan kakeknya  dengan nama Murrah. Ibnu Hibban menandaskan :</p>
<p>&#8220;Barangsiapa mengatakan,  &#8216;Yazid bin Yahya atau Ibnu Abi Yahya&#8221;, maka<br />
sesungguhnya dia salah  mendunga&#8221;.<span id="more-373"></span></p>
<p>Dan hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim (2/145), Abu  Dawud (1201), Ibnu Abi Syaibah (2/108/1/2). Juga diriwayatkan darinya oleh Abu  Ya&#8217;la dalam Musnad-nya (Q. 99/2) dari beberapa jalur yang berasal dari Muhammad  bin Ja&#8217;far, tanpa dengan ucapan Al-Hanna&#8217;i : &#8220;Sedangkan aku pergi ke  Kufah&#8230;.sampai aku kembali&#8221;. Meskipun ini tambahan yang benar. Bahkan oleh  karenanya hadits ini berlaku. Demikian pula hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu  Awannah (2/346) dari jalur Abu Dawud (dia adalah Ath-Thayalisi), dia berkata :  &#8220;Telah bercerita kepadaku Syu&#8217;bah. Namun Ath-Thayalisi tidak meriwayatkannya  dalam Musnad-nya&#8221;.</p>
<p>(Al-Farsakh) berarti tiga mil. Dan satu mil adalah  sejauh mata memandang ke bumi, dimana mata akan kabur ke atas permukaan tanah  sehingga tidak mampu lagi menangkap pemandangan. Demikianlah penjelasan  Al-Jauhari. Namun dikatakan pula ; batas satu mil adalah jika sekira memandang  kepada seseorang di kejauhan, kemudian tidak diketahui apakah dia laki-laki atau  perempuan dan dia hendak pergi atau hendak datang, seperti keterangan dalam  Al-Fath (2/467). Dan menurut ukuran sebagian ulama sekarang adalah sekitar 1680  meter.</p>
<p>Kandungan Hukumnya.<br />
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang  pergi sejauh tiga farsakh (satu arsakh sekitar 8 km), maka dia boleh mengqashar  shalat. Al-Khuththabi telah mnjelaskan dalam Ma&#8217;alimus Sunan (2/49) : &#8220;Meskipun  hadits ini telah menetapkan bahwa jarak tiga farsakh merupakan batas dimana  boleh melakukan qashar shalat, namun sungguh saya tidak mengetahui seorangpun  dari ulama fiqih yang berpendapat demikian&#8221;.</p>
<p>Dalam hal ini ada beberapa  pertimbangan</p>
<p>Pertama : Bahwa hadits ini memang tetap seperti semula,  namun Imam Muslim mengeluarkannya dan tidak dinilai lemah oleh  lainnya.</p>
<p>Kedua : Hadits ini tidak berbahaya dan boleh saja diamalkan.  Soal tidak<br />
mengetahui adanya seorangpun ulama fiqih yang mengatakan demikian,  itu tidak menghalangi untuk mengamalkan hadits ini. Tidak menemukan bukan  berarti tidak ada.</p>
<p>Ketiga : Sesungguhnya perawinya telah mengatakan  demikian, yaitu Anas bin Malik. Sedang Yahya bin Yazid Al-Hanna&#8217;i, sebagai  perawinya juga telah berfatwa demikian, seperti keterangan yang telah lewat.  Bahkan telah berlaku pula dari sebagian sahabat yang melakukan shalat qashar  dalam perjalanan yang lebih pendek daripada jarak itu. Maka Ibnu Abi Syaibah  (2/108/1) telah meriwayatkan pula dari Muhammad bin Zaid bin Khalidah, dari Ibnu  Umar yang menuturkan.</p>
<p>&#8220;Shalat itu boleh diqashar dalam jarak sejauh tiga  mil&#8221;.<br />
Hadits ini sanadnya shahih. Seperti yang telah saya jelaskan dalam  Irwa&#8217;ul Ghalil (no. 561).</p>
<p>Kemudian diriwayatkan dari jalur lain yang juga  berasal dari Ibnu Umar<br />
bahwa dia berkata :<br />
&#8220;Sesunguhnya aku pergi sesaat  pada waktu siang dan aku mengqashar (shalat)&#8221;.</p>
<p>Hadits ini sanadnya juga  shahih, dan dishahihkan pula oleh Al-Hafidz dalam Al-Fath (2/467). Kemudian dia  meriwayatkan dari Ibnu Umar (2/111/1).</p>
<p>&#8220;Sesunngguhnya dia mukim di Makkah  dan manakala dia keluar ke Mina, dia<br />
mengqashar (shalat)&#8221;.</p>
<p>Hadits ini  sanadnya juga shahih, dan dikuatkan. Apabila penduduk Makkah<br />
hendak keluar  bersama Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ke Mina, dalam haji Wada&#8217;, maka  mereka mengqashar shalat juga sebagaimana sudah tidak ada lagi dalam kitab-kitab  hadits. Sedangkan jarak antara Makkah dan Mina hanya satu farsakh. Ini seperti  keterangan dalam Mu&#8217;jamul Buldan.</p>
<p>Sementara itu Jibilah bin Sahim  memberitahukan : &#8220;Aku mendengar Ibnu Umar berkata :</p>
<p>&#8220;Kalau aku keluar  satu mil, maka aku mengqashar shalat&#8221;</p>
<p>Hadits ini disebutkan pula oleh  Al-Hafidz dan dinilainya shahih.</p>
<p>Hal ini tidak menafikan terhadap apa  yang terdapat dalam Al-Muwatha maupun lainnya dengan sanad-sanadnya yang shahih,  dari Ibnu Umar, bahwa dia mengqashar dalam jarak yang jauh daripada itu. Juga  tidak menafikan jarak perjalanan yang lebih pendek daripada itu. Nash-nash yang  telah saya sebutkan adalah jelas memperbolehkan mengqashar shalat dalam jarak  yang lebih pendek daripada itu. Ini tidak bisa disanggah, terlebih lagi karena  adanya hadits yang menunjukkan lebih pendek lagi daripada itu.</p>
<p>Al-Hafidzh  telah menandaskan di dalam Al-Fath (2/467-468).</p>
<p>&#8220;Sesunguhnya hadits itu  merupakan hadits yang lebih shahih dan lebih jelas dalam menerangkan soal ini.  Adapun ada yang berbeda dengan nya mungkin soal jarak diperbolehkannya  mengqashar, dimana bukan batas akhir perjalanannya.</p>
<p>Apalagi Al-Baihaqi  juga menyebutkan bahwa Yahya bin Yazid bercerita : &#8220;Saya bertanya kepada Anas  tentang mengqashar shalat. Saya keluar Kufah, yakni Bashrah, saya shalat dua  raka&#8217;at dua raka&#8217;at, sampai saya kembali. Maka Anas berkata ; (kemudian  menyebutkan hadits ini)&#8221;.</p>
<p>Jadi jelas bahwa Yahya bin Yazid bertanya kepad  Anas tentang diperbolehkannya mengqashar shalat dalam bepergian bukan tentang  tempat<br />
dimana dimulai shalat qashar. Kemudian yang benar dalam hal ini adalah  bahwa soal qashar itu tidak dikaitkan dengan jarak perjalanan tetapi dengan  melewati batas daerah dimana seorang telah keluar darinya. Al-Qurthubi  menyanggahnya sebagai suatu yang diragukan, sehingga tidak dapat dijadikan  pegangan. Jika yang dimaksudkannya adalah bahwa jarak tiga mil itu tidak bisa  dijadikan pegangan adalah bagus. Akan tetapi tidak ada larangan untuk berpegang  pada batas tiga farsakh. Karena tiga mil memang terlalu sedikit maka diambil  yang lebih banyak sebagai sikap berhati-hati.</p>
<p>Ibnu Abi Syaibah telah  meriwayatkan dari Hatim bin Ismail, dari Abdurrahman bin Harmilah yang  menuturkan : &#8220;Aku bertanya kepada Sa&#8217;id bin Musayyab :</p>
<p>&#8220;Apakah boleh  mengqashar shalat dan berbuka di Burid dari Madinah ?&#8221; Dia menjawab : &#8220;Ya&#8221;.  Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Saya berkata : Sanad atsar ini, menurut Ibnu Abi Syaibah  (2/15/1) adalah shahih.</p>
<p>Diriwayatkan dari Allajlaj, dia  menceritakan.</p>
<p>&#8220;Kami pergi bersama Umar Radhiyallahu &#8216;anhu sejauh tiga  mil, maka kami<br />
diberi keringanan dalam shalat dan kami  berbuka&#8221;.</p>
<p>Hadits ini sanadnya cukup memadai untuk perbaikan. Semua adalah  tsiqah,<br />
kecuali Abil Warad bin Tsamamah, dimana hanya ada tiga orang  meriwayatkan darinya. Ibnu Sa&#8217;ad mengatakan : &#8220;Dia itu dikenal sedikit  haditsnya&#8221;.</p>
<p>Atsar-atsar itu menunjukkan diperbolehkan melakukan shalat  qashar dalam<br />
jarak yang lebih pendek daripada apa yang terdapat dalam hadits  tersebut.</p>
<p>Ini sesuai dengan pemahaman para sahabat Radhiyallahu anhum.  Karena dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, kata safar (bepergian) adalah mutlak,  tidak dibatasi oleh jarak tertentu, seperti firman Allah Subhanahu wa  Ta&#8217;ala.</p>
<p>&#8220;Artinya : Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka  tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat&#8230;.&#8221; [An-Nisaa : 101]</p>
<p>Dengan  demikian maka tidak ada pertentangan antara hadits tersebut dengan atsar-atsar  ini. Karena ia memang tidak menafikan diperbolehkannya qashar dalam jarak  bepergian yang lebih pendek daripada yang disebutkan di dalam hadits  tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu Al-Allamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma&#8217;ad Fi  Hadyi Khairil &#8216;Ibad (juz I, hal. 189) mengatakan : &#8220;Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam tidak membatasi bagi umatnya pada jarak tertentu untuk mengqashar shalat  dan berbuka. Bahkan hal itu mutlak saja bagi mereka mengenai jarak perjalanan  itu. Sebagaimana Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mempersilahkan kepada mereka  untuk bertayamum dalam setiap bepergian. Adapun mengenai riwayat tentang batas  sehari, dua hari atau tiga hari, sama sekali tidak benar. Wallahu  &#8216;alam&#8221;.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan : &#8220;Setiap nama dimana  tidak ada batas tertentu baginya dalam bahasa maupun agama, maka dalam hal itu  dikembalikan kepada pengertian umum saja, sebagaimana &#8216;bepergian&#8221; dalam  pengertian kebanyakan orang yaitu bepergian dimana Allah mengaitkannya dengan  suatu hukum&#8221;.</p>
<p>Para ulama telah berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan  diperbolehkannya qashar shalat. Dalam hal ini ada lebih dari dua puluh pendapat.  Namun apa yang kami sebutkan dari pendapat Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah adalah  yang paling mendekati kebenaran, dan lebih sesuai dengan kemudahan  Islam.</p>
<p>Pembatasan dengan sehari, dua hari, tiga hari atau lainnya, seolah  juga<br />
mengharuskan mengetahui jarak perjalanan yang telah ditempuh, yang tentu  tidak mampu bagi kebanyakan orang. Apalagi untuk jarak yang belum pernah  ditempuh sebelumnya.</p>
<p>Dalam hadits tersebut juga ada makna lain, yakni  bahwa qashar itu dimulai dari sejak keluar dari daerah. Ini adalah pendapat  kebanyakan ulama.</p>
<p>Sebagaimana dalam kitab Nailul Authar (3/83) dimana  penulisnya mengatakan :</p>
<p>&#8220;Sebagian ulama-ulama Kufah, manakala hendak  berpergian memilih shalat dua raka&#8217;at, meskipun masih di daerahnya. Sebagian  mereka ada yang berkata :&#8221;Jika seseorang itu naik kendaraan, maka qashar saja  kalau mau&#8221;.</p>
<p>Sementara itu Ibnul Mundzir lebih cenderung kepada pendapat  yang pertama. Dimana mereka sepakat bahwa boleh qashar setelah meninggalkan  rumah. Namun mereka berbeda mengenai sesuatu sebelumnya. Tapi hendaknya  seseorang menyempurnakan sesuatu yang perlu disempurnakan sehingga dia  diperbolehkan mengqashar shalat. Ibnul Mundzir berkata lagi :</p>
<p>&#8220;Sungguh  saya tidak mengetahui bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengqashar shalat  dalam suatu perjalanannya, kecuali setelah keluar dari Madinah&#8221;.</p>
<p>Saya  menemukan : Sesungguhnya hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini adalah  banyak. Saya telah mengeluarkan sebagian darinya dalam Al-Irwa&#8217; yaitu dari  hadits Anas, Abi Hurairah, Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Silahkan periksa no. 562  !</p>
<p>[Disalin dari buku Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah Wa Syaiun Min  Fiqhiha Wa Fawaaidiha, edisi Indonesia Silsilah Hadits Shahih dan Sekelumit  Kandungan Hukumnya, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan CV.  Pustaka Mantiq, hal. 362-367 penerjemah Drs.H.M.Qadirun  Nur]</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/227/slash/0">http://www.almanhaj.or.id/content/227/slash/0</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/373/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=373&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/07/14/safar-yang-boleh-melakukan-shalat-qashar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">l5155st™</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/07/angin-tornado.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">angin tornado</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalan Golongan Yang Selamat</title>
		<link>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/06/10/jalan-golongan-yang-selamat/</link>
		<comments>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/06/10/jalan-golongan-yang-selamat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 03:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>l5155st™</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Ahlus Sunnah]]></category>
		<category><![CDATA[Golongan Selamat]]></category>
		<category><![CDATA[Salafiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://assunnahsurabaya.wordpress.com/?p=366</guid>
		<description><![CDATA[ 
Bismillaahirrahmaanirrahiim
MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG  SELAMAT
1. Golongan Yang Selamat ialah golongan yang setia mengikuti  manhaj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hidupnya, serta manhaj  para Shahabat sesudahnya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda  :
“Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila  (berpegang teguh) kepadanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=366&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#000000;"> </span></p>
<div id="attachment_367" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/06/images.jpg"><img class="size-full wp-image-367" title="manhaj" src="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/06/images.jpg?w=150&#038;h=113" alt="manhaj" width="150" height="113" /></a><p class="wp-caption-text">manhaj</p></div>
<p>Bismillaahirrahmaanirrahiim</p>
<p>MANHAJ (JALAN) GOLONGAN YANG  SELAMAT</p>
<p>1. Golongan Yang Selamat ialah golongan yang setia mengikuti  manhaj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hidupnya, serta manhaj  para Shahabat sesudahnya.<br />
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda  :<br />
“Aku tinggalkan padamu dua perkara yang kalian tidak akan tersesat apabila  (berpegang teguh) kepadanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Tidak akan bercerai  berai sehingga keduanya menghantarku ke telaga (Surga).”<br />
(Dishahihkan  Al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’)</p>
<p>2. Golongan Yang Selamat akan  kembali (merujuk) kepada Kalamullah dan Rasul-Nya tatkala terjadi perselisihan  dan pertentangan diantara mereka, sebagai realisasi firman Allah :<br />
“Kemudian  jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah  (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah  dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik  akibatnya.” (An-Nisa’ : 59)<span id="more-366"></span></p>
<p>“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya)  tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka  perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap  putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’ :  65)</p>
<p>3. Golongan Yang Selamat tidak mendahulukan perkataan seseorang atas  Kalamullah dan Rasul-Nya, realisasi dari firman Allah :<br />
“Hai orang-orang yang  beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada  Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat :  1)</p>
<p>Ibnu Abbas berkata :<br />
“Aku khawatir akan jatuh batu dari langit  (mereka akan binasa). Aku katakan, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,  sedang mereka (membantah) dengan mengatakan, “Abu Bakar dan Umar berkata.” (HR.  Ahmad dan Ibnu Abdil Barr)</p>
<p>4. Golongan Yang Selamat senantiasa menjaga  kemurnian tauhid. (Silahkan baca buku yang sangat bagus tentang masalah Tauhid  dengan judul “Kitab Tauhid” karya Syaikh Muhammad At-Tamimi, yang mengupas  tentang keagungan kedudukan Tauhid serta menerangkan berbagai macam syirik yang  sangat berbahaya,ed).</p>
<p>5. Golongan Yang Selamat senang menghidupkan  sunnah-sunnah Rasulullah, baik dalam ibadah, perilaku dan dalam segenap  hidupnya, karena itu mereka menjadi orang-orang asing di tengah kaumnya,  sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  :<br />
“Sesungguhnya Islam pada permulaannya adalah asing dan akan kembali menjadi  asing seperti pada permulaannya. Maka keuntungan besar bagi orang-orang yang  asing.” (HR. Muslim)</p>
<p>Dalam riwayat lain disebutkan,<br />
“Dan keuntungan  besar bagi orang-orang yang asing. Yaitu orang-orang yang (tetap) berbuat baik  ketika manusia sudah rusak.” (Al-Albani berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh  Abu Amr Ad-Dani dengan sanad Shahih.”)</p>
<p>6. Golongan Yang Selamat tidak  berpegang kecuali kepada Kalamullah dan Kalam Rasul-Nya yang ma’sum, yang  berbicara dengan tidak mengikuti hawa nafsu. Adapun manusia selainnya, betapapun  tinggi derajatnya, terkadang ia melakukan kesalahan, sebagaimana sabda Nabi  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :<br />
“Setiap bani adam (pernah) melakukan  kesalahan, dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang  bertaubat.” (Hadits Hasan riwayat Imam Ahmad)</p>
<p>Imam Malik berkata,”Tak  seorang pun sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melainkan ucapannya  diambil atau ditinggalkan (ditolak) kecuali Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  (yang ucapannya selalu diambil dan diterima).”</p>
<p>7. Golongan Yang Selamat  adalah para ahli hadits. Tentang mereka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda :<br />
“Senantiasa ada segolongan dari ummatku yang memperjuangkan  kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga  datang keputusan Allah.” (HR. Muslim)</p>
<p>8. Golongan Yang Selamat  menghormati para imam mujtahidin, tidak fanatik terhadap salah seorang diantara  mereka . Golongan Yang Selamat mengambil fiqih (pemahaman hukum-hukum Islam)  dari Al-Qur’an, hadits-hadits yang shahih, dan pendapat-pendapat imam mujtahidin  yang sejalan dengan hadits shahih. (Lihat perkataan para Imam Madzhab pada  muqaddimah kitab Sifat Shalat Nabi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani,  yang mereka bersepakat agar meninggalkan perkataan mereka bila tidak sesuai  dengan hadits shahih, ed.)</p>
<p>9. Golongan Yang Selamat menyeru kepada yang  ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka melarang segala jalan bid’ah  (perkara yang diada-adakan dalam agama) dan sekte-sekte yang menghancurkan dan  memecah belah ummat. Baik bid’ah dalam hal agama maupun dalam hal sunnah Rasul  dan para shahabatnya.</p>
<p>10. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh ummat  Islam agar berpegang teguh kepada sunnah Rasul dan para shahabatnya, sehingga  mereka mendapatkan pertolongan dan masuk surga atas anugerah Allah dan syafa’at  Rasulullah –dengan izin Allah-.</p>
<p>11. Golongan Yang Selamat mengingkari  perundang-undangan yang dibuat oleh manusia, sebab undang-undang tersebut  bertentangan dengan ajaran Islam. Golongan Yang Selamat mengajak manusia  berhukum kepada Kitabullah yang diturunkan Allah untuk kebahagiaan manusia di  dunia dan di akhirat. Allah Maha Mengetahui sesuatu yang lebih baik bagi mereka.  Hukum-hukumnya abadi sepanjang masa, cocok dan relevan bagi penghuni bumi  sepanjang zaman.</p>
<p>12. Golongan Yang Selamat mengajak seluruh ummat Islam  berjihad di jalan Allah. Jihad adalah wajib bagi setiap muslim sesuai dengan  kekuatan dan kemampuannya. Jihad dapat dilakukan dengan :<br />
1. Jihad dengan  lisan dan tulisan<br />
Mengajak ummat Islam dan ummat lainnya agar berpegang teguh  dengan ajaran Islam yang shahih, tauhid yang murni dan bersih dari syirik yang  ternyata banyak terdapat di negara-negara Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Aliahi  wa Sallam telah memberitakan tentang hal yang akan menimpa ummat Islam ini.  Beliau bersabda :<br />
“Hari kiamat belum akan tiba, sehingga kelompok-kelompok  dari ummatku mengikuti orang-orang musyrik dan sehingga kelompok-kelompok dari  ummatku menyembah berhala-berhala.” (Hadits shahih, riwayat Abu Dawud, hadits  yang semakna ada dalam riwayat Muslim)</p>
<p>2. Jihad dengan  harta<br />
Menginfaqkan harta buat penyebaran dan perluasan ajaran Islam, mencetak  buku-buku da’wah ke jalan yang benar, memberikan santunan kepada ummat Islam  yang masih lemah iman agar tetap memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli  senjata-senjata dan peralatan perang, memberikan bekal kepada mujahidin, baik  berupa makanan, pakaian atau keperluan lain yang dibutuhkan.</p>
<p>3. Jihad  dengan jiwa<br />
Bertempur dan ikut berpartisipasi di medan peperangan untuk  kemenangan Islam. Agar kalimat Allah (Laa ilaha illallahu) tetap jaya sedang  kalimat orang-orang kafir (syirik) menjadi hina.</p>
<p>Dalam hubungannya dengan  ketiga perincian jihad diatas, Rasulullah Shallallahu ‘Alihi wa Sallam  mengisyaratkan dalam sabdanya :<br />
“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan  harta, jiwa dan lisanmu.” (HR Abu Dawud, hadits Shahih).</p>
<p>(Disadur dengan  beberapa ringkasan dari kitab Manhaj Al-Firqatun Naajiah (Jalan Golongan Yang  Selamat), karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.</p>
<p>Semoga kita semua dapat  mengambil manfaat dari tulisan ini. Amin</p>
<p>Wallahu Alam Bish-Shawab</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/assunnahsurabaya.wordpress.com/366/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=assunnahsurabaya.wordpress.com&blog=2024429&post=366&subd=assunnahsurabaya&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2009/06/10/jalan-golongan-yang-selamat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">l5155st™</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://assunnahsurabaya.files.wordpress.com/2009/06/images.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">manhaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>