Arsip

Archive for the ‘Fiqih’ Category

Apa Hukumnya Donor Darah ?

Februari 13, 2012 Tinggalkan Komentar

Hukum Mendonorkan Darah

Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:

Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu?

Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu?

Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?

Masalah pertama: Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. 2:173)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 5:3)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

“Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya.”

Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.

Kedua: Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Ketiga: Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai khirrit sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No:2104)
Silakan lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertama: Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.

Kedua: Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.

Kitab Al-Idhthirar Ilal Ath’imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal.169

Berjihad di Jalan Allah

November 18, 2011 Tinggalkan Komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Allah telah mensyariatkan kaum muslimin untuk berjihad di jalanNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menolong agamaNya serta menghadang musuh-musuhNya. Jihad di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat penting dan agung. Dia adalah adalah puncak bangunan islam dan seutama-utamanya ibadah [1]. Bahkan sebagian ulama’ memasukkannya sebagai rukun yang ke-enam dalam islam.

Dalil Disyariatkannya Jihad

Jihad di jalan Allah disyariatkan berdasar Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ

Telah diwajibkan atas kamu berperang. (Al Baqarah: 216)

Rasulullah pun berjihad dan memerintahkan untuk berjihad [2], beliau juga bersabda, Barangsiapa mati dan belum pernah berperang dan belum meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia mati diantara cabang-cabang kenifaqkan [3].

Definisi dan Macam-Macam Jihad

Jihad secara bahasa berasal dari mashdar/kata dasar jaahidun artinya bersunggu-sungguh dalam memerangi musuh. Adapun secara syar’I artinya memerangi orang-orang kufar, dan dimutlakkan makna jihad lebih umum dari berperang. Berkata al alamah Ibnu Qoyim rahimahullah, Dan ditetapkan bahwa jihad adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, atau dengan lisan, atau dengan harta, atau dengan harta. Maka hendaknya setiap muslim berjihad dengan salah satu jenis diantara jenis-jenis jihad ini [4].

Dimutlakkan juga makna jihad yaitu memerangi diri sendiri (jihadun nafs), jihadus syaithan, jihadul kufar dan jihadul fusaq/orang-orang fasiq. Adapun jihadun nafs yaitu dengan belajar agama, mengamalkannya serta mengajarkannya. Jihadus syaithan dengan menolak apa yang datang darinya berupa syubhat dan syahwat. Jihadul kufar dengan tangan, harta, lisan dan hati. Sedang jihadul fusaq yaitu dengan tangan, jika tidak bisa lalu dengan tangan, lalu dengan hati, yaitu sesuai dengan derajat kemampuan dalam mengingkari kemungkaran.

Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,

Sekilas Tentang Jual Beli

Oktober 29, 2011 2 komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Hukum Jual Beli

Hukum dari jual beli adalah dibolehkan berdasar Al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

Dan Allah telah menghalalkan jual beli … (Al Baqarah: 275)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar/memilih selama belum berpisah [1]. Para ulama juga sepakat bahwa jual beli diperbolehkan. Adapun dalil secara Qiyas, dalam kehidupan manusia, dituntut adanya jual beli karena kebutuhan manusia kadang kala tergantung dengan sesuatu yang dimiliki orang lain baik berupa barang atau harga (uang). Dan dia tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan ganti (barang/uang) sebagai kompensasi, maka hikmah adanya jual beli adalah tercapai pada sesuatu yang diinginkan.

Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,

Keutamaan dan Amalan di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah

Oktober 26, 2011 2 komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Keutamaan 10 Awal Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu diantara 4 bulan yang dimuliakan dalam islam. Dari Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Tahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu (terdiri dari) dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan yang disucikan. Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram dan (satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban. [1]

Dengan hikmakNya Allah melebihkan zaman atau waktu tertentu untuk beramal shalih. Dimana amalan di dalamnya dilipatkan. Salah satunya adalah 10 awal di bulan Dzulhijjah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَيَالٍ عَشْر . وَالْفَجْرِ

Demi fajar dan demi malam yang sepuluh. [Al-Fajr: 1-2]

Allah telah bersumpah dalam ayat di atas dengan malam yang sepuluh yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh kebanyakan ulama tafsir.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عن ابن عباس قال: قال رسول الله : ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام))، يعني: أيام العشر. قالوا: يا رسولَ الله، ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال: ((ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء)) رواه البخاري وأبو داود والترمذي وابن ماجه.

Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya: “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah? Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak juga jihad di jalan Allah kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun. [2]

Lalu, manakah yang lebih afdhal, sepuluh terakhir di bulan Ramadhan atau sepuluh awal bulan Dzulhijjah? Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Jika dilihat pada malamnya, maka sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama” [3]

Amalan di 10 awal bulan Dzulhijah

1. 1. Haji dan Umrah Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,

Tuntunan Ringkas Ibadah Haji

Oktober 21, 2011 Tinggalkan Komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Setelah sebelumnya membahas umrah, tulisan kali ini akan membahas tentang haji.

Hukum Haji

Hukum dari haji adalah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin dan termasuk salah satu rukun islam, dan yang wajib adalah sekali sepanjang umur bagi orang yang mampu, serta fardhu kifayah bagi kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil nash dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . (Al Imran: 97)

Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan [1].

Syarat Wajib Haji

Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun material. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh diwakilkan yang lainnya [2]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) dengannya kecuali disertai mahram [3]. Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, , , , , ,

Kitab Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah ( Beberapa Pelajaran Penting Untuk Segenap Ummat)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah memberi penjelasan ringkas hal-hal penting yang perlu diketahui kaum muslimin dalam kitabnya yang berjudul Ad Durrus al Muhimmah lil Aammatil Al Ummah. Kiranya kitab yang ringkas ini dapat menjadi tahapan awal untuk mendalami agama islam dan sebagai pegangan para da’I dalam membimbing umat. Ebook kitab dapat didownload di : Http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_books/single/id_Pelajaran_Penting_Untuk_Seluruh_Umat.pdf

Berikut daftar isi dari kutaib tersebut yang kami beri link beberapa tulisan kami yang berkaitan dengan point-point yang disebutkan syaikh. Semoga bermanfaat.

Pelajaran Ke:

1. Mempelajari Surat Al fatihah dan Surat2 pendek lainnya dari al-Zalzalah sampai An-Nas
2. Makna dan Syarat La ilaha illallah
3. Rukun Iman
4. Pembagian Tauhid dan Syirik
5. Rukun Islam (Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji) Read more…

Tatacara Umrah

September 24, 2011 Tinggalkan Komentar

{Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah}

بسم الله الرحمن الرحيم
Barangsiapa berihram untuk umrah maka disyariatkan untuk :
[Pertama: Mandi]
Melepas pakaiannya lalu mandi sebagaimana mandi janabah. Lalu memakai wewangian, diberikan di kepala, jenggot dan tidak mengapa adanya sisa-sisa minyak wangi tersebut setelah ihram. Mandi untuk ihram adalah sunnah baik untuk laki-laki maupun perempuan, bahkan untuk wanita yang haidh dan nifas. Setelah mandi dan memakai wewangian lalu memakai pakaian ihram, lalu shalat fardhu jika saat itu bertepatan waktu shalat fardhu kecuali bagi wanita haidh dan nifas. Jika tidak bertepatan waktu shalat fardhu maka shalat dua rekaat, diniatkan shalat sunnah wudhu’.

[Kedua: Ihram dari Miqat]
Jika telah selesai shalat maka meniatkan (masuk) ihram dan mengucapkan talbiah:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
Aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah. Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu
Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:,

Amalan di Bulan Ramadhan

Mei 22, 2011 2 komentar

{ Bagian ketiga dari 3 tulisan tentang puasa }

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, yaitu tentang puasa. Pada kesempaan kali ini kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan bulan ramadhan, khususnya amalan-amalan yang ada didalamnya.

Keutamaan bulan Ramadhan

Diantara keutamaan bulan ramadhan yaitu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil) (QS. Al-Baqarah: 185).

Pada bulan ini setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan pintu-pintu surga dibuka.

Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan. [1] Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 64 pengikut lainnya.