Arsip

Archive for the ‘Manhaj’ Category

Kesalahan-Kesalahan yang Harus Dihindari Penuntut Ilmu

Gambar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

 

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Masih melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang adab menuntut ilmu , pada kesempatan ini kita akan membahas tentang kesalahan-kesalahan yang harus dihindari oleh seorang pentuntut ilmu. Pembahasan ini kami ringkas dari Kitabul Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Semoga bermanfaat.

 

Sebagian Kesalahan yang Dilakukan Penuntut Ilmu yang Hendaknya Dihindari:

Pertama: Hasad

Definisi hasad adalah tidak sukanya seseorang atas nikmat yang Allah berikan pada orang lain. Definisi ini sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah  rahimahullah. Hasad tidaklah mendatangkan bagi pemiliknya kecuali bahaya dan kerugian, diataranya:

-          Dengan hasad berarti ia benci dengan apa yang Allah telah takdirkan.

-          Hasad memakan kebaikan, sebagaimana api melahap kayu bakar.

-          Muncul dalam hatinya kesusahan dan kesedihan

-          Tasyabuh dengan sifat yahudi yang suka hasad

-          Meskipun ia hasad tidak mungkin dengannya ia dapat menghilangkan nikmat orang lain

-          Hasad menafikan sempurnanya iman. Rasulullah bersabda, Tidak sempurna keimanan salah satu diatara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya (HR Bukhari dan Muslim). Read more…

Categories: Assunnah, Ilmu, Manhaj Tag:, ,

Hal-hal yang Membantu dalam Menuntut Ilmu

April 19, 2012 2 komentar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang adab menuntut ilmu , pada kesempatan ini kami ringkaskan beberapa hal yang dapat membantu dalam menuntut ilmu. Pembahasan ini kami ringkas dari Kitabul Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Semoga bermanfaat.

Hal-hal yang Membantu dalam Menuntut Ilmu:
Pertama: Taqwa

Allah berfirman,

يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَاناً

Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada ALlah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan (QS Al Anfaal: 29)

Keataqwaan akan menambah petunjuk dan ilmu pada seseorang, yang dengannya ia bisa membedakan yang haq dengan yang batil, yang benar dengan yang salah, yang bermanfaat dengan yang bermudharat. Berkata imam Syafi’I

“Saya mengadu kepada Waqi’ (gurunya) tentang buruknya hafalanku. Ia pun menasehati saya untuk meninggalkan maksiat. Ia berkata, ketahuilah sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya. Dan cahaya Allah tidak diberikan pada ahli maksiat ”
Read more…

Categories: Ilmu, Manhaj Tag:,

Ringkasan Adab Penuntut Ilmu

April 17, 2012 2 komentar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Berikut kami ringkaskan adab-adab dalam menuntut ilmu dari Kitabul Ilmi karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu bagi yang belum mengetahui dan menjadi pengingat bagi yang lupa.

Adab pertama: Mengikhlaskan niat
Hendaknya niat utama menuntut ilmu syar’I hanya mengharap wajah Allah dan pahala di akhirat bukan karena yang lainnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya hanya mengarap wajah Allah, tetapi tidak mempelajarinya kecuali agar mendapat bagian dari kehidupan dunia maka ia tidak mendapatkan baunya surga di hari kiamat [1]. Read more…

Categories: Ilmu, Manhaj Tag:, ,

Apa Hukumnya Donor Darah ?

Februari 13, 2012 Tinggalkan Komentar

Hukum Mendonorkan Darah

Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:

Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu?

Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu?

Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?

Masalah pertama: Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. 2:173)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. 5:3)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

“Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya.”

Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.

Kedua: Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Ketiga: Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai khirrit sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No:2104)
Silakan lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertama: Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.

Kedua: Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.

Kitab Al-Idhthirar Ilal Ath’imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal.169

Pentingnya Solidaritas Islami dan Menjaga Ukhuwah Islamiah

Desember 29, 2011 2 komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Solidaritas Islami

Dalam Hadist yang shahih disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Perumpamaan kaum mukminin dalam hal kecintaan, rahmat dan perasaan di antara mereka adalah bagai satu jasad. Kalau salah satu bagian darinya merintih kesakitan, maka seluruh bagian jasad akan ikut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam” [1]. Dalam hadist lainnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya seperti sebuah bangunan, saling menguatkan satu dengan yang lainnya”. Beliau sambil menjalinkan jari-jemari beliau [2].

Dalam hadist yang lainnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, “Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya muslim, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya” [3]. Hadist-hadist diatas dan dalil-dalil lainnya dari al Qur’an dan as Sunnah menunjukkan pentingnya solidaritas sesama muslim. Hendaknya setiap muslim senantiasa berusaha memperhatikan dan peduli dengan keadaan muslim yang lainnya dimanapun ia berada. Read more…

Berjihad di Jalan Allah

November 18, 2011 Tinggalkan Komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Allah telah mensyariatkan kaum muslimin untuk berjihad di jalanNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menolong agamaNya serta menghadang musuh-musuhNya. Jihad di jalan Allah memiliki kedudukan yang sangat penting dan agung. Dia adalah adalah puncak bangunan islam dan seutama-utamanya ibadah [1]. Bahkan sebagian ulama’ memasukkannya sebagai rukun yang ke-enam dalam islam.

Dalil Disyariatkannya Jihad

Jihad di jalan Allah disyariatkan berdasar Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ

Telah diwajibkan atas kamu berperang. (Al Baqarah: 216)

Rasulullah pun berjihad dan memerintahkan untuk berjihad [2], beliau juga bersabda, Barangsiapa mati dan belum pernah berperang dan belum meniatkan dirinya untuk berperang, maka ia mati diantara cabang-cabang kenifaqkan [3].

Definisi dan Macam-Macam Jihad

Jihad secara bahasa berasal dari mashdar/kata dasar jaahidun artinya bersunggu-sungguh dalam memerangi musuh. Adapun secara syar’I artinya memerangi orang-orang kufar, dan dimutlakkan makna jihad lebih umum dari berperang. Berkata al alamah Ibnu Qoyim rahimahullah, Dan ditetapkan bahwa jihad adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, atau dengan lisan, atau dengan harta, atau dengan harta. Maka hendaknya setiap muslim berjihad dengan salah satu jenis diantara jenis-jenis jihad ini [4].

Dimutlakkan juga makna jihad yaitu memerangi diri sendiri (jihadun nafs), jihadus syaithan, jihadul kufar dan jihadul fusaq/orang-orang fasiq. Adapun jihadun nafs yaitu dengan belajar agama, mengamalkannya serta mengajarkannya. Jihadus syaithan dengan menolak apa yang datang darinya berupa syubhat dan syahwat. Jihadul kufar dengan tangan, harta, lisan dan hati. Sedang jihadul fusaq yaitu dengan tangan, jika tidak bisa lalu dengan tangan, lalu dengan hati, yaitu sesuai dengan derajat kemampuan dalam mengingkari kemungkaran.

Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,

Sekilas Tentang Jual Beli

Oktober 29, 2011 2 komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Hukum Jual Beli

Hukum dari jual beli adalah dibolehkan berdasar Al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ

Dan Allah telah menghalalkan jual beli … (Al Baqarah: 275)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Dua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar/memilih selama belum berpisah [1]. Para ulama juga sepakat bahwa jual beli diperbolehkan. Adapun dalil secara Qiyas, dalam kehidupan manusia, dituntut adanya jual beli karena kebutuhan manusia kadang kala tergantung dengan sesuatu yang dimiliki orang lain baik berupa barang atau harga (uang). Dan dia tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan ganti (barang/uang) sebagai kompensasi, maka hikmah adanya jual beli adalah tercapai pada sesuatu yang diinginkan.

Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,

Keutamaan dan Amalan di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah

Oktober 26, 2011 2 komentar

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Keutamaan 10 Awal Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah adalah salah satu diantara 4 bulan yang dimuliakan dalam islam. Dari Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Tahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu (terdiri dari) dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan yang disucikan. Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram dan (satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban. [1]

Dengan hikmakNya Allah melebihkan zaman atau waktu tertentu untuk beramal shalih. Dimana amalan di dalamnya dilipatkan. Salah satunya adalah 10 awal di bulan Dzulhijjah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَيَالٍ عَشْر . وَالْفَجْرِ

Demi fajar dan demi malam yang sepuluh. [Al-Fajr: 1-2]

Allah telah bersumpah dalam ayat di atas dengan malam yang sepuluh yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh kebanyakan ulama tafsir.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عن ابن عباس قال: قال رسول الله : ((ما من أيامٍ العملُ الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام))، يعني: أيام العشر. قالوا: يا رسولَ الله، ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال: ((ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء)) رواه البخاري وأبو داود والترمذي وابن ماجه.

Tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shaleh lebih dicintai oleh Allah melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya: “Wahai Rasulullah, juga (melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah? Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak juga jihad di jalan Allah kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun. [2]

Lalu, manakah yang lebih afdhal, sepuluh terakhir di bulan Ramadhan atau sepuluh awal bulan Dzulhijjah? Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata “Jika dilihat pada malamnya, maka sepuluh terakhir bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama” [3]

Amalan di 10 awal bulan Dzulhijah

1. 1. Haji dan Umrah Read more…

Categories: Fiqih, Manhaj Tag:, ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 64 pengikut lainnya.