Rukun, Wajib dan Sunnah-Sunnah Shalat
(Bagian kedua dari tiga tulisan)
S
egala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Setelah membahas tentang definisi, hukum dan syarat-syarat shalat pada tulisan sebelumnya, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas masalah rukun, wajib, dan sunnah-sunnah dalam shalat. Tulisan ini kami sarikan dari kitab Mulakhos Fiqhiyah karangan guru kami, Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan hafidzahullah ta’ala.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah yang terkandung didalamnya berbagai macam bacaan/ucapan maupun perbuatan. Ucapan maupun perbuatan dalam shalat dapat digolongkan menjadi tiga: rukun, wajib, dan sunnah.
Rukun: Jika ditinggalkan maka batal shalatnya baik secara sengaja maupun tidak, atau batal rekaat yang terlewat rukun tersebut sehingga rekaat yang berikutnya menempati kedudukan rekaat tersebut – akan dijelaskan berikutnya- [1].
Wajib: Jika menginggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus menggantinya dengan sujud sahwi.
Sunnah: Tidak batal shalat jika ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak. Namun, mengurangi kesempurnaan shalat.
Rasulullah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” [2]. Yaitu shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya.
Read more…







Komentar Terakhir