Adab Mendatangi Sholat

Mei 4, 2013 1 komentar

aSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Kita perlu mengetahui adab-adab yang disyariatkan sebelum sholat. Hal ini tidak lain karena sholat adalah ibadah yang agung sehingga perlu persiapan sebelumnya agar lebih sempurna dalam mengerjakannya.

Adab Berjalan Menuju Masjid

Hendaknya berjalan menuju masjid dengan sakiinah dan waqar (سكينة ووقار). Maksud dari sakinah adalah tuma’ninah dan pelan-pelan dalam berjalan. Adapun waqar maksudnya adalah tenang, tidak tergesa-gesa, menahan pandangan, merendahkan suara dan tidak banyak menoleh.  Rasulullah bersabda, “Jika sholat telah ditegakkan – dalam lafadz yang lain: jika kalian mendengar iqomat [1]- maka berjalanlah dengan tenang, apa yang kamu dapati maka sholatlah, apa yang terlewat darimu maka sempurnakan.” [2]

Hendaknya datang ke masjid lebih awal agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam dan dapat mengikuti jama’ah sholat dari awal. Hendaknya juga memendekkan langkah agar semakin banyak pahala yang didapat. Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang kalian berwudhu’ dengan memperbagus wudhu’nya lalu keluar menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk sholat maka tidaklah dia melangkah kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan darinya.” [3] Read more…

Categories: Fiqih Kaitkata:, ,

Hukum Seputar Adzan dan Iqamat

Mei 1, 2013 1 komentar

Syaikh Dr. Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Sebagaimana diketahui bahwa sholat fardhu yang lima harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh dikerjakan sebelum datang waktunya. Allah mensyariatkan adzan sebagai bentuk pemberitahuan atas masuknya waktu sholat karena banyak manusia yang tidak mengetahui masuknya waktu sholat atau sibuk dengan sesuatu sehingga tidak perhatiaan padanya. 

 

Dalil Pensyariaatan Adzan

Adzan disyariatkan pada tahun pertama hijriah. Pada saat Rasulullah dan para sahabat bermusyawarah tentang cara mengumumkan awal waktu sholat, Abdullah bin Zaid diperlihatkan (tatacara) adzan pada mimpinya lalu mimpi tersebut dibenarkan dengan wahyu (oleh Rasulullah) [1]. Allah juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (QS Al Jumu’ah: 9)

Allah juga berfirman,

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ

Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sholat.. (QS AL Ma’idah: 58)

 

Kandungan Bacaan Adzan dan Iqomat

Adzan dan iqomat memiliki bacaan dzikr yang khusus yang mendandung masalah-masalah aqidah dan keimanan. Rinciannya,

  1. Pertamanya adalah takbir yaitu mengagungkan Allah jalla wa ‘ala.
  2. Bacaan syahadatain yang mengandung penetapan keesaan Allah dalam ibadah dan penetapan kerasullah bagi Nabi Muhammad sholallahu alaihi wassallam.
  3. Lalu seruan untuk sholat yang mana dia adalah tiang dari agama.
  4. Lalu seruan kepada al falah yaitu keberuntungan dan keberadaan dalam kenikmatan yang tetap.
  5. Lalu ditutup dengan takbir dan kalimatul ikhlas (laa ilaaha illallah) yang mana ia adalah dzikir yang paling utama dan paling mulia. Andaikata kalimat tersebut ditimbang dengan langit dan segala isinya –selain Allah – dan bumi yang tujuh beserta isinya maka akan lebih berat karena keagungan dan keutamaannya.

 

Keutamaan  dan Hukum Adzan

Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan adzan dan bahwa seorang muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya di hari kiamat [2]. Hukum adzan dan iqomat adalah fardhu kifayah jika telah ada yang mengerjakan maka gugur dari yang lainnya. Keduanya adalah syiar agama Islam yang nampak. Keduanya adalah kewajiban bagi laki-laki baik saat mukim maupun musafir untuk sholat lima waktu. Suatu kampung yang meninggalkan adzan maka diperangi karena keduanya adalah syiar Islam.

 

Sifat Muadzin

Pertama, hendaknya suaranya lantang (صيتا) karena yang demikian itu lebih dalam memberi tahu.

Kedua, hendaknya dia dapat dipercaya (أمنيا) karena dia dipercaya yang mana dengan adzannya dianggap masuknya waktu sholat, puasa, dan berbuka.

Ketiga, hendaknya dia juga seorang yang mengetahui atas waktu-waktu sholat  (عالما بالوقت) agar mampu adzan di awal waktunya.

 

Tuntunan pada saat adzan

  1. Lafadz adzan ada 15 kalimat sebagaimana adzannya Bilal terus menerus dengan itu dimasa Rasulullah [3].
  2. Disunnahkan untuk memperlahan bacaan adzan tanpa memanjangkannya secara berlebihan. Hendaknya berhenti setiap kalimat.
  3. Disunahkan menghadap kiblat.
  4. Menaruh kedua jari di telingan karena yang demikian itu lebih mengeraskan suara.
  5. Menoleh kekanan saat membaca “حي على الصلاة” dan ke kiri saat “حي على الفلاح”.
  6. Setelah “حي على الفلاح” kedua pada adzan subuh mengucapkan “الصلاة خير من النوم” berdasarkan perintah Rasulullah [4].
  7. Tidak boleh menambah lafadz adzan dengan bacaan lainnya baik sebelum atau setelahnya seperti tasbih, nasyid, sholawat, do’a dan lainnnya karena hal tersebut tidak diajarkan Rasulullah.
  8. Tidak boleh adzan sebelum masuk waktunya kecuali adzan subuh. Untuk adzan subuh boleh adzan sebelum waktunya agar manusia bangun dari tidurnya dan memiliki waktu yang cukup untuk bersiap-siap. Namun hendaknya tetap adzan yang kedua pada saat sudah datang waktu subuh agar manusia tahu masuknya waktu subuh yang sebenarnya.

 

Bagi yang Mendengar Adzan

  1. Disunnahkan bagi yang mendengar muadzin untuk menjawabnya dengan mengucapkan seperti apa yang ia ucapkan dan pada saat “حي على الصلاة” dan “حي على الفلاح” mengucapkan “لا حول ولا قوة إلا بالله” [5].
  2. Lalu setelah selesai adzan membaca [6],

اللهم رب هذه الدعوة التامة، والصلاة القائمة، آت محمداً الوسيلة والفضيلة، وابعثه المقام المحمود الذي وعدته

  1. Diharamkan keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena alasan yang benar atau berniat kembali ke masjid.
  2. Hendaknya seorang muslim segera menuju masjid setelah mendengar adzan dan meninggalkan segala kesibukan duniawi. Allah berfirman,

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ 

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS An Nuur: 37)

Seputar Iqomat

  1. Bacaan iqomat ada 11 kalimat [7].
  2. Hendaknya membacanya dengan cepat karena iqomat adalah pemberitahuan bagi yang hadir akan ditengakkannya sholat sehingga tidak perlu membacanya dengan lambat (tidak seperti adzan).
  3. Hendaknya yang iqomat adalah yang beradzan
  4. Tidak boleh iqomat kecuali setelah dizinkan oleh imam atau setelah adanya isyarat darinya.

Sekian semoga bermanfaat. Sholawat dan salam atas Rasulullah.

Diterjemahkan dan diringkas dari “Mulakhos Fiqhy” karya Syaikh Dr. Saleh al Fauzan hafidzahullah ta’ala oleh Abu Zakariya Sutrisno (Riyadh, 1 Mei 2013)

www.ukhuwahislamiah.com

Catatan:

  1. HR Abu Dawud (499), Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706). Asalnya ada dalam shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar (377).
  2. HR Muslim (387) dari hadits Muawwiyah.
  3. Lihat catatan referensi hadits nomor 1. Dalam lafadz Abu Dawud dari Abdullah bin Zaid dia berkata,

لَمَّا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ لِجَمْعِ الصَّلَاةِ طَافَ بِي وَأَنَا نَائِمٌ رَجُلٌ يَحْمِلُ نَاقُوسًا فِي يَدِهِ، فَقُلْتُ: يَا عَبْدَ اللَّهِ أَتَبِيعُ النَّاقُوسَ؟ قَالَ: وَمَا تَصْنَعُ بِهِ؟ فَقُلْتُ: نَدْعُو بِهِ إِلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ؟ فَقُلْتُ لَهُ: بَلَى، قَالَ: فَقَالَ: تَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، قَالَ: ثُمَّ اسْتَأْخَرَ عَنِّي غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ، قَالَ: وَتَقُولُ: إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَلَمَّا أَصْبَحْتُ، أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، بِمَا رَأَيْتُ فَقَالَ: «إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ» فَقُمْتُ مَعَ بِلَالٍ، فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ، وَيُؤَذِّنُ بِهِ، قَالَ: فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ، وَيَقُولُ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ  مِثْلَ مَا رَأَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَلِلَّهِ الْحَمْدُ»

 

Pada saat Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar menggunakan lonceng yang dipukul untuk mengumpulkan manusia pada saat sholat (maka hal tersebut) membuatku gelisah. Dan saat saya tidur (seolah)ada seorang laki-laki membawa lonceng ditangannya. Maka saya berkata, “Wahai hamba Allah apakah kamu menjual lonceng!” Dia berkata, “Apa yang akan kamu perbuat dengannya?” Maka saya berkata, “ Kami menyeru dengannya untuk sholat.” Dia berkata, “apakah kamu mau saya tunjukkan yang lebih baik dari hal tersebut?” Saya menjawab, “Tentu mau.” Dia berkata, “Hendaknya kamu mengatakan: Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu an laa ilaaha illallah, Asyhadu anna Muhammadarrasuulullah, Asyhadu anna Muhammadarrasuulullah, Hayya ‘alash sholaah, Hayya Alash sholaah, Hayya ‘alal falaah, Hayya ‘alal falaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah.” Kemudian dia mundur dari saya tidak telalu jauh lalu berkata, “Jika kamu iqomat maka (ucapkan): Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna Muhammadarrasulullah, hayya ‘alash sholaah, hayya ‘alal falaah, qodqoomatish sholah, qodqoomatish sholah, Allahu akbar, Alllahu Akbar, laa ilaaha illallah.” Pada saat pagi harinya saya menemui Rasulullah, lalu saya mengabarkan apa yang saya lihat (dalam mimpi) maka beliau bersabda, “Ini adalah mimpi yang benar insyaallah”. Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarilah dia dengan apa yang kamu lihat, lalu agar dia beradzan sesungguhnya dia lebih lantang suaranya darimu.” Maka saya berdiri bersama Bilal, lalu aku ajari dia, lalu dia beradzan dengannya. Berkata: maka Umar bin Khatab mendengar (bacaan tersebut) dan saat itu dia di rumahnya. Lalu dia keluar sambil menyeret selendangnya dan berkata, “Demi dzat yang mengutusmu dengan haq, wahai Rasulullah sungguh saya telah melihat (dalam mimpi) seperti yang ia lihat juga. Rasulullah bersabda, “Bagi Allahlah segala puji.”

4. Hadits Muhammad bin AbdilMalik bin Abi Mahdzurah dari bapaknya dan dari kakeknya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud (500), Nasa’I (632). Diriwayatkan juga dari hadits Bilal oleh Tirmidzi (198), Ibnu Majah(715).
5. HR Bukhari (613) dari hadits Muawwiyah.
6. HR Bukhari (614), Abu Dawud (529), Tirmidzi (211), Nasa’I (679) dan Ibnu Majah (722) dari hadits Jabir bin Abdillah.
7. Lihat catatan ke 3.

Categories: Fiqih Kaitkata:, ,

Hukum Seputar Haidh, Istihadhah dan Nifas

April 18, 2013 1 komentar

mawarSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salah atas Rasulullah dan pengikutnya.

Pertama: Haidh dan Hukum Seputarnya

Allah ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS Al Baqarah: 222)

Haidh adalah darah normal dan bawaan yang keluar dari dalam rahim wanita pada waktu tertentu. Seorang wanita yang haidh memiliki hukum-hukum tertentu baik saat atau selesai dari haidhnya, diantaranya:

  1. Seorang wanita sedang haidh tidak sholat dan tidak pula puasa dimasa haidhnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, “Jika haidh menghampirimu maka tinggalkanlah sholat” [1]. Jika ia tetap puasa dan sholat maka tidak sah, bahkan berdosa karena tidak sesuai dengan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan.
  2. Jika ia telah suci dari haidhnya maka ia wajib mengadha’ puasanya dan tidak mengadha sholat. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama’ atasnya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami haidh di masa Rasulullah maka kami disuruh untuk mengadha puasa dan tidak disuruh untuk mengadha sholat.”[2]
  3. Seorang wanita yang haidh tidak boleh thawaf di baitullah, membaca al Qur’an, dan juga berdiam di masjid. Haram bagi suaminya menggaulinya di kemaluan sampai selesai haidhnya kemudian mandi. Berdasar firman Allah diatas (QS Al Baqarah: 222) dan sabda Rasulullah, “Lakukan segala sesuatu kecuali nikah (berhubungan badan).” [3]
  4. Boleh bagi suami untuk bersenang-senang dengan istrinya selain di daerah kemaluan seperti mencium, berpelukan dan lainnya.
  5. Tidak boleh seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar. (QS At Tholaaq: 1) Read more…

Categories: Fiqih Kaitkata:, ,

Hukum Seputar Menghilangkan Najis

April 13, 2013 1 komentar

wudhuSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah dan pengikutnya.

Sebagaimana seorang muslim dituntut untuk mengangkat hadas  jika ingin sholat  (baik dengan wudhu, mandi atau tayamum) maka dia juga dituntut untuk membersihkan badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Allah berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaiannmu maka bersihkanlah (QS Al Mudatsir: 4)

Pada asalnya yang digunakan untuk membersihkan najis adalah air. Air adalah bahan yang digunakan untuk thaharoh secara umum sebagaimana disifati oleh Allah, Allah berfirman,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS Al Anfal: 11)

Najis dan Cara Menghilangkannya: Read more…

Categories: Fiqih Kaitkata:,

Pembatal-Pembatal Wudhu

April 6, 2013 1 komentar

wudhuSyaikh Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan pengikutnya.

Setelah sebelumnya dibahas masalah wudhu’, kali ini akan kami bahas masalah pembatal-pembatal wudhu’. Jangan sampai karena kita tidak mengetahui wudhu’ kita sudah batal kita tetap melaksanakan suatu ibadah – misal sholat- dengan wudhu tersebut sehingga tidak sah ibadahnya.

Secara ringkas ada dua pembatal wudhu:

Pertama, hadas yang membatalkan wudhu’ seperti buang air kecil, buang air besar, dan semua yang keluar dari dua jalur (kemaluan).

Kedua, sebab-sebab terjadinya hadas. Dalam artian jika hal ini terjadi maka dimungkinkan terjadinya hadas seperti hilangnya akal, tidur pulas, dibius, gila, dll. Seorang yang hilang akalnya maka ia tidak bisa merasakan apa yang terjadi.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

[1]    Yang keluar dari dua jalur

Yang keluar dari dua jalur (kemaluan) bisa berupa air kencing, mani, madzi, darah istihadzoh, tinja, atau kentut.

-          Jika yang keluar adalah air kencing dan tinja maka hal tersebut membatalkan wudhu berdasarkan nash (dalil yang jelas) dan ijma’. Allah berfirman tentang hal-hal yang mewajibkan wudhu’,

 أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

.. atau kembali dari tempat buang air (kakus) (QS Al Ma’idah: 6) Read more…

Categories: Fiqih Kaitkata:, ,

Mengusap Khuf (Sepatu), Kaos Kaki dan Semisalnya


khufSyaikh Dr Saleh Al Fauzan hafidzahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rasulullah.

Agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan bukan agama yang sempit dan sulit. Islam menetapkan bagi setiap keadaan hukum yang sesuai demi terealisasikannya maslahat dan terhidarnya kesulitan. Diantaranya pada masalah wudhu’. Jika ada sesuatu yang menutupi anggota wudhu yang akan menimbulkan kesulitan jika dilepas seperti penutup kaki (misalnya khuf/sepatu) penutup kepala (misalnya Imamah), penutup luka, dan semisalnya maka syariat Islam memberi kemudahan bagi orang yang berwudhu’ untuk mengusap penutup-penutup tersebut. Jadi tidak perlu melepas lalu mencuci anggota wudhu yang ditutupinya.

Dalil Tentang Mengusap Khuf (Sepatu), Kaos Kaki dan Semisalnya

Adapun tentang mengusap khuf dan semisalnya seperti kaos kaki, maka telah tetap berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawaatir bahwa Rasulullah melakukannya baik dalam keadaan safar maupun mukim. Beliau juga memerintahkan para sahabat untuk melakukannya, sebagai bentuk rukhshoh (keringanan).

Berkata Al Hasan, “Telah mengabariku 70 sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau mengusap khuf” [1]. Ibnu Mundzir menukil adanya ijma’ dikalangan ulama’ tentang bolehnya mengusap khuf [2].

Hukum mengusap khuf adalah boleh sebagi bentuk rukhshoh (keringanan), jadi mengamalkannya lebih utama daripada melepas khuf lalu mencuci kedua kaki. Hal ini sebagai bentuk mengambil kemudahan yang Allah tetapkan dan mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah. Rasulullah tidak memberatkan diri untuk melakukan hal yang bertolak belakang dengan keadaanya. Jika beliau memakai khuf maka mengusapnya, jika tidak memakai maka beliau mencuci kedua kakinya.  Tidak disyariatkan untuk memakai khuf sekedar untuk mengusapnya. Read more…

Categories: Fiqih Kaitkata:,

Adab Buang Hajat

Maret 24, 2013 1 komentar

wcSyaikh Dr. Saleh Al Fauzan –hafidzahullah-

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad dan pengikutnya.

Agama Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada sesuatu pun yang dibutuhkan manusia baik di dunia maupun di akhirat kecuali telah diterangkan. Diantaranya adalah masalah buang hajat, Islam telah menjelaskan adab-adabnya. Baik adab saat masuk tempat buang hajat, saat buang hajat, maupun saat keluar.

[Masuk dan Keluar Tempat Buang Hajat]

Jika akan masuk tempat buang hajat (WC) maka disunnahkan mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Dengan menyebut nama Allah, saya berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan perempuan [1]. Read more…

Categories: Adab & Akhlak, Fiqih Kaitkata:,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 82 pengikut lainnya.